Minut, jendelasulut.com — Setelah hampir sembilan tahun hidup dalam penderitaan akibat dugaan pencemaran air asin panas dari Pit Araren, warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, akhirnya mencium harapan baru. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Pimpinan DPRD Minahasa Utara, Komisi II, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM)/PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), bersama masyarakat pembawa aspirasi, menghasilkan kesepakatan penting yang selama ini dinantikan.
Kuasa hukum warga, R.H. Abdul Hadi, LC., S.H., M.H., menegaskan kepada media bahwa telah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat. “Menurut saya, sudah diterangkan dan sudah ada kesepakatan bahwa dari pihak PT MSM dan PT TTN akan mengganti rugi setelah selesai pengecekan lokasi di lahan persawahan,” ujar Abdul Hadi di kantornya, Desa Maen, Likupang Timur, Senin, 14 September 2026.
Kesepakatan ini menjadi babak baru dalam perjuangan panjang warga yang selama ini seolah berjalan tanpa ujung. Namun, perjalanan menuju titik terang ini tidaklah singkat. Ia dibangun di atas rentetan kejadian, kunjungan lapangan, mediasi, hingga ancaman laporan pidana yang sempat mencuat.
Kronologi Pencemaran yang Berlarut
Kisah pilu warga Desa Maen bermula sejak tahun 2016. Saat itu, aliran air panas dan asin yang diduga berasal dari Pit Araren—area tambang emas PT MSM/TTN—mulai meracuni Sungai Pangisan. Sungai yang dulunya menjadi urat nadi kehidupan dan sumber irigasi sawah warga kini berubah menjadi ancaman mematikan. Air tak lagi layak digunakan, dan perlahan tapi pasti, sawah-sawah warga mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Dampak yang ditimbulkan sangat luas. Sekitar 30 hingga 40 hektare lahan sawah milik 35 keluarga tidak dapat digarap selama sembilan tahun. Sawah yang sebelumnya bisa dipanen dua hingga tiga kali setahun kini terbengkalai total. Hasil uji kualitas tanah menunjukkan tingkat keasaman (pH) anjlok hingga 3,5—jauh di bawah ambang batas normal lahan pertanian produktif yang berkisar 6 hingga 7. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan matinya sumber penghidupan puluhan keluarga.
Tak hanya sawah, ternak warga pun menjadi korban. DPRD Minahasa Utara mencatat laporan kematian 103 ekor sapi yang diduga akibat meminum air tercemar dari aktivitas tambang. Sebanyak 73 ekor telah diganti sejak 2023, sedangkan 39 ekor belum diganti. Bagi warga yang menggantungkan hidup dari bertani dan beternak, pencemaran ini bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan pukulan telak terhadap ekonomi dan masa depan keluarga.
Respons DPRD dan Pemerintah Daerah
Aspirasi warga akhirnya mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Minahasa Utara, khususnya Komisi II, bersama Asisten II Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Robby Parengkuan, turun langsung ke lokasi lahan pertanian warga pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., sekaligus respons konkret terhadap keluhan warga. Dalam inspeksi lapangan tersebut, turut hadir Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Rumimpunu; Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles; Ketua Komisi II, Ricky Lumentut; serta anggota Komisi II yang terdiri atas Arnaldo Kamagi, Chris Yodi Longdong, Richard Tatuil, Irfan Samathea, Gaja Kululu, dan Mohamad Darwis Halim.
Ketua DPRD Minut, Vonny Rumimpunu, menegaskan bahwa peninjauan ini krusial agar legislatif memiliki gambaran faktual di lapangan sebelum mengambil langkah penyelesaian. “Kami ingin melihat langsung dan menyelesaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Nantinya kami akan memfasilitasi pertemuan antara bapak/ibu pemilik lahan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait serta pihak perusahaan MSM dan TTN di Gedung DPRD,” tegas Vonny.
Kehadiran langsung para wakil rakyat di tengah sawah yang terbengkalai memberikan sinyal bahwa persoalan ini tidak lagi bisa diabaikan. Warga yang selama bertahun-tahun merasa sendirian dalam memperjuangkan haknya kini memiliki harapan bahwa suara mereka didengar. ***