Minut, jendelasulut.com — Pit Araren adalah salah satu lubang tambang emas yang dikelola oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), berlokasi di perbatasan Minahasa Utara dan Kota Bitung. Dari pit ini mengalir air panas dan asin yang berasal dari reservoir geothermal di sekitar Gunung Dua Saudara-Tangkoko dan Gunung Klabat.
Pihak perusahaan mengklaim bahwa aliran tersebut bukan limbah produksi tambang, melainkan air panas bumi (geothermal) yang telah dilaporkan kepada Kementerian ESDM sebelum izin operasi produksi diperoleh pada 2011. Namun, air panas dan asin ini dialirkan melalui Sungai Pangisan, yang menjadi sumber irigasi utama sawah warga Desa Maen.
—
📅 Kronologi Lengkap
🔴 2016 — Awal Pencemaran
Sejak 2016, aliran air panas dan asin dari Pit Araren mulai meracuni Sungai Pangisan. Akibatnya, sekitar 40 hektare lahan sawah milik 35 keluarga di Desa Maen tidak lagi bisa digarap.
Sawah yang sebelumnya bisa ditanami dua kali setahun dan dipanen hingga dua kali, kini terbengkalai total. Hasil uji kualitas tanah menunjukkan pH tanah anjlok hingga 3,5 — jauh di bawah ambang batas normal lahan pertanian produktif yang berkisar 6–7.
🟠 2023 — Laporan Kematian Ternak & Peninjauan DPRD
Sejak 2023, DPRD Minahasa Utara mencatat laporan kematian 103 ekor sapi yang diduga akibat meminum air sungai tercemar.
Pada 14 Agustus 2023, DPRD Minut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, Komisi II DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup meninjau langsung lokasi pengolahan air panas di main cooling pond outlet dan titik penataan DP02, serta mengambil sampel air untuk diuji laboratorium.
🟠 25 Maret 2025 — RDP DPRD Minut
Warga dari tiga desa — Desa Maen, Likupang I, dan Likupang Kampung Ambon — mengikuti RDP di DPRD Minut. Mereka mengeluhkan pencemaran Sungai Pangisan, sawah yang tak bisa digunakan sejak 2015, dan ternak sapi yang mati setelah meminum air tercemar.
Pihak PT MSM/TTN melalui External Relation, Keddy Malondo, menyatakan masih melakukan koordinasi terkait keluhan warga, namun belum ada langkah konkret yang diambil.
🔴 27 Juli 2026 — Gugatan Hukum Warga
Puluhan warga yang didampingi kuasa hukum R.H. Abdul Hadi, LC., S.H., M.H., mendatangi kantor PT MSM. Mereka menyampaikan tuntutan resmi: kejelasan ganti rugi atas puluhan hektare lahan sawah yang tercemar, serta realisasi janji bantuan korporasi yang belum terealisasi.
🟠 12 Agustus 2026 — Demo di DPRD Minut
Puluhan warga Desa Maen menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Minahasa Utara. Kuasa hukum warga menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi perkara perdata, melainkan telah masuk ranah pidana. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Utara dan jika perlu ke Bareskrim Mabes Polri.
🟡 15 Agustus 2026 — Bupati Minut Turun Tangan
“Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, menyatakan sikap tegas: “Sembilan tahun mungkin… tidak ada lagi janji-janji.” Ia memastikan pemerintah daerah akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi lahan dan mengecek apakah langkah preventif perusahaan benar-benar dilakukan.
🟠 18 Agustus 2026 — Kunjungan Lapangan DPRD & Pemkab
Pimpinan dan anggota DPRD Minut bersama Asisten II Pemkab Minut, Robby Parengkuan, turun langsung ke lokasi sawah di Desa Maen. Mereka mendengarkan langsung keluhan 37 pemilik lahan yang sawahnya seluas 40 hektare tak bisa ditanami.
Pada hari yang sama, puluhan warga — didominasi emak-emak — menggelar demo damai di kantor Community PT MSM/TTN di Desa Rinondoran. Mereka membawa karton bertuliskan “Stop Buang Air Panas dan Asin di Lahan Kami” dan menuntut pembebasan lahan karena sudah rusak selama 9 tahun. Hasil pertemuan: pihak perusahaan sepakat menindaklanjuti program CSR melalui rapat teknis pekan berikutnya.
🟢 24 Agustus 2026 — Pertemuan Bersejarah di Manado
Untuk pertama kalinya, manajemen PT MSM/TTN duduk bersama perwakilan petani dalam pertemuan di sebuah rumah makan terkenal di Manado. Hadir dari pihak perusahaan: Brigjen TNI (Purn.) Badali dari Manajemen Sumber Daya Mineral, tim legal, dan jajaran CSR lengkap. Dari pihak petani: Roy Salmon Pitoy, S.H. (anggota DPRD Minut sekaligus mantan Hukum Tua Desa Maen), Hukum Tua Muhammad Idris Abasi, dan kuasa hukum R.H. Abdul Hadi.
🟢 1 September 2026 — Penyerahan Kelengkapan Dokumen
Tim Legal PT MSM dan PT TTN menggelar pertemuan tindak lanjut di Kantor Community Likupang Timur. Agenda utama: pemasukan kelengkapan kepemilikan lahan dari pihak petani, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Dokumen ini menjadi syarat penting dalam proses negosiasi ganti rugi.
🟢 14 September 2026 — RDP dan Penegasan Perusahaan
Dalam RDP oleh Komisi II DPRD Minut, pihak perusahaan melalui Humas Hery Sinyo Rumondor menegaskan: “Perusahaan bersedia membayar ganti rugi lahan bagi yang punya legalitas kepemilikan. Dan pembayarannya pasti sesuai prosedur yang berlaku.”
Wakil Ketua I DPRD Minut, Edwin Nelwan, membenarkan hal senada: perusahaan menyanggupi ganti rugi asalkan warga memiliki bukti kepemilikan yang sah.
—
📌 Status Terkini
Aspek Keterangan
Luas terdampak 30–40 hektare sawah, 37 keluarga
Durasi 9 tahun (2016–2026)
Kerusakan tanah pH anjlok ke 3,5
Kematian ternak 103 ekor sapi (sejak 2023)
Pihak perusahaan Bersedia ganti rugi dengan syarat legalitas kepemilikan
Status hukum Kuasa hukum warga menyatakan masuk ranah pidana
Proses Warga telah menyerahkan SKT & surat keterangan tanah; menunggu verifikasi perusahaan
Proses ganti rugi masih berjalan dan bergantung pada kelengkapan dokumen kepemilikan lahan yang diserahkan warga. Pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan membayar, namun realisasi pembayaran belum terjadi hingga laporan terakhir. Kuasa hukum warga tetap membuka opsi jalur pidana jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. ***