Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Komitmen Nyata Pemkab Minut: Rp22,8 Miliar Gaji Ke-13 Cair, Bantalan Ekonomi ASN di Tengah Lonjakan Biaya Sekolah

1012
×

Komitmen Nyata Pemkab Minut: Rp22,8 Miliar Gaji Ke-13 Cair, Bantalan Ekonomi ASN di Tengah Lonjakan Biaya Sekolah

Sebarkan artikel ini

Minahasa Utara – Sebuah angin segar menyapa ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Di tengah hiruk-pikuk persiapan tahun ajaran baru yang kerap membebani dompet keluarga, Pemkab Minut resmi mencairkan dana Gaji Ketiga Belas pada Selasa (2/6/2026). Langkah cepat ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para abdi negara.

Kepastian pencairan ini langsung menjadi buah bibir hangat di kalangan pegawai. Dari ruang kerja hingga kantin dinas, dari grup percakapan virtual hingga pasar tradisional, euforia kebijakan ini tak terbendung. Pasalnya, momentum pencairan bertepatan dengan masa kritis keuangan keluarga: awal tahun ajaran baru sekolah, di mana kebutuhan seragam, alat tulis, buku, hingga uang pangkal kerap menyedot porsi besar pendapatan bulanan.

Perlindungan Finansial di Saat yang Tepat

“Kami paham betul tekanan ekonomi yang dihadapi para pegawai saat anak-anak mulai bersekolah. Inflasi kebutuhan pendidikan tidak bisa dianggap remeh,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Anthoneta Sigarlaki, SSTP, M.Si, mewakili Bupati Dr. Joune Ganda. “Pencairan ini melampaui pemenuhan hak normatif. Ini langkah nyata agar para ASN bisa berbelanja dengan tenang, memenuhi kebutuhan keluarga, sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.”

Pernyataan Carla disambut lega oleh ribuan ASN lintas sektor. Seorang guru di SD Inpres Airmadidi yang enggan disebut namanya mengaku napasnya terasa lebih plong. “Anak saya baru naik ke SMP. Kebutuhan seragam, sepatu, tas, dan alat tulis baru semuanya membengkak. Dengan adanya gaji ke-13, saya tidak perlu mencari utang ke mana-mana. Alhamdulillah, pemerintah benar-benar hadir,” tuturnya dengan mata berbinar.

Cerita serupa datang dari tenaga kesehatan di Puskesmas Kauditan. “Biasanya bulan Juni-Juli jadi momok. Gaji reguler habis untuk kebutuhan dapur dan cicilan, sementara kebutuhan sekolah anak harus tetap dipenuhi. Kali ini, kami bernapas lega,” ujarnya.

Anggaran Jumbo Rp22,8 Miliar, 4.578 Pegawai Tersenyum

Pemkab Minut tidak main-main. Total alokasi anggaran yang digelontorkan mencapai Rp22.835.470.461 bersumber dari APBD 2026. Angka fantastis ini didistribusikan secara merata kepada 4.578 pegawai, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.

Proses transfer dilakukan secara bertahap dan serentak tepat setelah gaji reguler bulan Juni lunas. Skema ini dirancang agar manajemen keuangan pegawai tetap sehat—tidak tumpang tindih, namun tetap cepat dirasakan manfaatnya.

“Kami ingin para ASN bisa menerima haknya tanpa kendala teknis. Karena itu, kami dorong seluruh OPD untuk segera merampungkan administrasi,” tambah Carla.

5 OPD Tercepat: Teladan bagi Lainnya

Hingga Selasa siang, tercatat 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling tanggap dan tercepat menyelesaikan administrasi internal serta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kelima OPD tersebut adalah:

1. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) — pengelola anggaran sekaligus jadi garda terdepan
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
3. Dinas Perikanan
4. Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Kecepatan kelima OPD ini mendapat apresiasi publik. “Kami salut dengan BKAD dan Disdukcapil. Mereka tidak hanya mengatur anggaran, tapi juga menjadi contoh dalam urusan administrasi kepegawaian. Ini budaya kerja yang patut ditiru,” komentar seorang warga Airmadidi yang aktif mengamati kinerja pemerintah daerah.

Imbauan Tegas kepada OPD Lamban: Jangan Rugikan ASN!

Tak hanya memberikan apresiasi, Carla Sigarlaki juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh kepala OPD lainnya yang belum mengajukan SPM. “Keterlambatan administrasi di tingkat dinas secara langsung akan merugikan ASN. Jangan sampai urusan birokrasi internal menunda hak yang seharusnya segera masuk ke rekening pegawai.”

Teguran bernada peringatan ini menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai, sikap asertif BKAD justru diperlukan untuk memastikan tidak ada OPD yang lalai. “Bagus itu ditegaskan. Kadang pegawai hanya bisa menunggu, padahal mereka sudah bekerja maksimal. Jangan sampai ada dinas yang mempersulit atau lalai,” ujar pengamat kebijakan publik Minut.

Dukungan Regulasi yang Kokoh

Dari sisi kepastian hukum, kebijakan ini tidak main-main. Pemkab Minut memastikan seluruh proses berdiri di atas regulasi yang kuat dan berlapis:

· Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
· Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA
· Peraturan Bupati Minut Nomor 3 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana di tingkat daerah

“Dengan payung hukum yang jelas, tidak ada ruang untuk keraguan atau penundaan. Ini adalah hak konstitusional ASN yang wajib dipenuhi,” tegas Carla.

Dampak Berganda bagi Ekonomi Lokal

Yang tak kalah penting, kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk mensejahterakan ASN, tapi juga untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat luas. Ketika ribuan ASN mendapatkan tambahan dana, daya beli mereka meningkat. Ujungnya, uang itu akan mengalir ke pasar-pasar tradisional, toko alat tulis, kios seragam sekolah, warung makan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Minahasa Utara.

Seorang pedagang alat- tulis menulis di seputar Pertokoan Lukupang mengakui, sejak kabar pencairan gaji ke-13 beredar, omzetnya melonjak. “Sejak pagi sudah banyak ibu-ibu guru dan PNS belanja buku, map, spidol, dan perlengkapan administrasi. Kami juga diuntungkan,” katanya sambil tersenyum.

Dengan skema pencairan yang tepat waktu dan tepat sasaran, Pemkab Minut berharap Gaji Ke-13 menjadi instrumen efektif menjaga stabilitas daya beli sekaligus menciptakan perputaran ekonomi daerah yang sehat dan saling menguntungkan antara aparatur negara dan masyarakat luas.

Pesan dari Bupati Joune Ganda melalui Carla Sigarlaki:
“Kami ingin para ASN dapat berbelanja dengan tenang, memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Ketika gaji reguler ke-13 selesai, akan juga dibayarkan TPP sesuai ketentuan. Negara hadir, Minut sejahtera.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *