Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

TERNYATA! Isu Dana CSR Miliaran di Minut Diklarifikasi Sekda: Realisasi Hanya Rp218 Juta. Beredar Foto Bupati di Kejaksaan? Ini Jawabannya!

798
×

TERNYATA! Isu Dana CSR Miliaran di Minut Diklarifikasi Sekda: Realisasi Hanya Rp218 Juta. Beredar Foto Bupati di Kejaksaan? Ini Jawabannya!

Sebarkan artikel ini

MINAHASA UTARA — Polemik terkait besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG) untuk Kabupaten Minahasa Utara akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten setempat. Isu yang menyebut nilai dana CSR tersebut fantastis dan menjadi perhatian publik kini diluruskan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, secara tegas membantah pemberitaan yang beredar. Ia menyatakan bahwa angka yang sesungguhnya jauh di bawah spekulasi yang muncul di masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan Novly saat melakukan door stop dengan sejumlah awak media usai mengikuti rangkaian liputan di lingkungan Pemkab Minahasa Utara, pada Senin (8/6/2026).

“Kami tidak mau mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK, karena kalau sudah hasil pemeriksaan itu nilainya tidak bisa terbantahkan. Tetapi konteks dan lingkungannya berbeda,” ujar Novly di hadapan wartawan.

Menurut Novly, penting bagi publik untuk memahami perbedaan konteks dalam membaca angka-angka yang sempat mencuat. Ia menghormati temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun menegaskan bahwa angka yang diklaim fantastis selama ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Rincian Realisasi Dana CSR BSG di Minut

Berdasarkan data dan dokumen pertanggungjawaban yang dimiliki Pemkab Minut, Novly membeberkan bahwa total pengelolaan dana CSR Bank SulutGo untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 hanya sebesar Rp238 juta. Nilai ini sangat jauh dari kesan “fantastis” yang sebelumnya beredar di publik.

Berikut rincian realisasinya:

· Tahun 2023: Rp168 juta. Dana ini dikelola melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dialokasikan untuk program pengadaan tempat sampah di sejumlah titik strategis di Minahasa Utara.

· Tahun 2024: Rp50 juta. Penyaluran dilakukan melalui kegiatan di Dinas Pariwisata, untuk mendukung program promosi dan kebersihan destinasi wisata lokal.

Novly memastikan bahwa seluruh penggunaan dana CSR tersebut memiliki bukti pertanggungjawaban yang lengkap. “SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK. Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban, tidak ada temuan yang berarti di situ. Jadi secara administrasi clear,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang sempat mempertanyakan transparansi pengelolaan dana sosial dari bank daerah tersebut.

Soal Foto Bupati di Kejaksaan Tinggi: Bentuk Kepatuhan Hukum

Selain mengklarifikasi isu dana CSR, Sekda Novly Wowiling juga memberikan tanggapan terkait beredarnya foto Bupati Minahasa Utara yang berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Foto-foto tersebut sempat memicu spekulasi di kalangan warganet.

Menurut Novly, kehadiran bupati tidak lain merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang baik dalam memenuhi panggilan pemberian keterangan.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada panggilan pemenuhan pemberian keterangan, kan harus mematuhi. Tapi bukan berarti sudah dalam konteks yang lebih daripada pemberian keterangan,” jelas Novly.

Ia menegaskan bahwa tidak ada proses hukum lanjutan yang perlu dikhawatirkan, dan publik tidak perlu menarik kesimpulan berlebihan hanya dari dokumentasi kehadiran seseorang di instansi penegak hukum.

Imbauan Tidak Memperbesar Polemik

Di akhir penyampaiannya, Novly mengimbau seluruh pihak agar tidak memperbesar polemik yang tidak berdasar. Pihaknya mengaku sudah sempat menyampaikan kondisi riil ini kepada salah satu media yang pertama kali mengangkat isu fantastisnya dana CSR ke publik.

“Kami pastikan seluruh pengelolaan dana di Pemkab Minut telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada mark-up, tidak ada penyelewengan. Masyarakat diminta tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Minahasa Utara berharap isu yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat segera mereda. Publik pun diimbau untuk selalu merujuk pada data resmi dan informasi yang disampaikan langsung oleh pemerintah daerah melalui kanal-kanal komunikasi yang terpercaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *