Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Pansus DPRD Minut Kebut Pembahasan Ranperda Desa, Targetkan Paripurna Pekan Depan

1414
×

Pansus DPRD Minut Kebut Pembahasan Ranperda Desa, Targetkan Paripurna Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Minahasa Utara, jendelasulut.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa dalam rangkaian rapat maraton. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, sekaligus menjadi persiapan krusial menjelang agenda Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak yang dijadwalkan pada November 2026.

Target Paripurna Pekan Depan

Dalam rapat kerja bersama pimpinan dan anggota pansus yang digelar di ruang rapat DPRD Minut pada Kamis (18/6/2026), Ketua Tim Pansus Ranperda Pemerintahan Desa, Decky Wagey, menegaskan bahwa pembahasan intensif ini merupakan kunci suksesnya pelaksanaan Pilhut secara langsung. Regulasi ini dirancang untuk memastikan seluruh proses demokrasi di tingkat desa memiliki payung hukum yang kuat demi menjawab aspirasi warga.

“Kemungkinan besar pembahasan Ranperda desa ini selesai Jumat besok. Kalau tidak ada halangan, minggu depan sudah bisa di-Paripurnakan,” ujar Decky.

Politisi senior PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Minut ini menjelaskan bahwa percepatan pembahasan merupakan respons langsung pemerintah daerah dan DPRD Minut untuk menjawab kerinduan masyarakat yang ingin pesta demokrasi tingkat desa segera dilaksanakan. Meski dikebut, ia menjamin kualitas regulasi tetap menjadi prioritas utama.

“Ini kami lakukan untuk menjawab kerinduan masyarakat. Namun, perlu saya jelaskan bahwa dipercepat bukan berarti Perda ini asal jadi. Langkah ini diambil justru untuk memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, serta kelancaran pelaksanaan pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara,” tegas mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Ranperda Pemerintahan Desa telah masuk dalam agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Minut pada Senin (15/6/2026) bersama dua ranperda strategis lainnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Libatkan Akademisi hingga Kemenkumham

Sejak awal, proses penyusunan Ranperda ini diklaim telah melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga instansi vertikal terkait. Kantor Wilayah Kemenkumham dilibatkan untuk proses harmonisasi, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan masukan dalam penyusunan regulasi ini.

Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, dalam paripurna pekan lalu menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi baru ini akan memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperbaiki pengelolaan keuangan desa, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Aturan Baru: Calon Hukum Tua Maksimal 5 Orang

Salah satu poin krusial yang diatur dalam Ranperda ini adalah pembatasan jumlah maksimal calon Hukum Tua yang berhak dipilih dalam pemungutan suara, yaitu maksimal 5 (lima) orang.

Jika bakal calon yang lolos verifikasi administrasi ternyata melebihi batas tersebut, maka panitia pemilihan daerah wajib melakukan seleksi tambahan. Aturan ini berpedoman pada Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Mekanisme yang diterapkan adalah:

· Penyaringan: Jika pendaftar yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, panitia tingkat kabupaten dan desa akan melakukan seleksi tambahan untuk mengerucutkan kandidat menjadi maksimal 5 calon tetap.
· Parameter Penilaian: Kriteria penilaian untuk seleksi tambahan (seperti tes tertulis atau penilaian rekam jejak) nantinya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Menambahkan hal tersebut, Anggota Pansus Ranperda Desa, Frangky Roli Rorong, mengingatkan agar pelaksanaan seleksi tambahan tersebut wajib mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan.

“Proses seleksi tambahan bagi calon kepala desa atau hukum tua wajib hukumnya mematuhi prinsip yang objektif, transparan, adil, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menyaring kandidat secara fair sebelum ditetapkan sebagai calon tetap,” pungkas Rorong.

64 Desa Siap Gelar Pilhut November 2026

Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Sebanyak 64 desa di 10 kecamatan akan melaksanakan pemilihan karena masa jabatan hukum tua telah berakhir.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Wakil Ketua DPRD Minut dari Fraksi Golkar, Edwin Nelwan, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari awal penataan dan persiapan pelaksanaan Pilhut.

Dengan percepatan pembahasan Ranperda ini, diharapkan seluruh tahapan Pilhut serentak dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memadai, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat UU Desa terbaru serta aspirasi masyarakat Minahasa Utara yang menginginkan pesta demokrasi desa segera terwujud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *