Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Minahasa Utara Pacu Ekonomi Kreatif melalui Perlindungan HKI

359
×

Minahasa Utara Pacu Ekonomi Kreatif melalui Perlindungan HKI

Sebarkan artikel ini

Minut, jendelasulut.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pariwisata, Bidang Ekonomi Kreatif, menggelar Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif, Kamis (9/7/2026), bertempat di Hotel Sutan Raja. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku ekonomi kreatif di Minahasa Utara akan pentingnya perlindungan HKI atas karya dan produk yang mereka hasilkan, sekaligus menjadi langkah strategis meningkatkan daya saing produk lokal.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Jein Barantian, SE., M.Si.

Dalam sambutannya, Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah. Oleh karena itu, perlindungan hukum melalui HKI menjadi hal mendasar agar karya pelaku usaha tidak disalahgunakan dan memiliki nilai tambah ekonomi.

“Dengan adanya fasilitasi HKI ini, saya berharap para pelaku ekonomi kreatif di Minut dapat lebih terlindungi, lebih percaya diri untuk berinovasi, dan produknya bisa naik kelas hingga menembus pasar yang lebih luas,” ujar Sekda.

Sebagai narasumber, hadir Jefry Boy Balaati, SH., MH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan jenis-jenis HKI—mulai dari hak cipta, merek, hingga desain industri—serta prosedur pendaftaran dan manfaat yang diperoleh pelaku usaha setelah produknya terdaftar secara resmi. Dengan kepastian hukum, produk lokal tidak hanya terlindungi dari penyalahgunaan tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi yang signifikan.

Para peserta yang hadir merupakan pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor di Minahasa Utara, mulai dari kuliner, kriya, fashion, hingga musik dan seni pertunjukan. Minahasa Utara sendiri telah menetapkan musik sebagai salah satu subsektor unggulan ekonomi kreatif, serta mengembangkan konsep desa ekonomi kreatif untuk mendukung UMKM berbasis potensi lokal. Bahkan, Desa Darunu baru-baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati sebagai Desa Wisata sekaligus Desa Ekonomi Kreatif.

Kepala Dinas Pariwisata Minut, Jein Barantian, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif, termasuk membantu proses pengurusan HKI agar lebih mudah dan cepat.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya lebih banyak produk ekonomi kreatif Minahasa Utara yang memiliki legalitas dan daya saing,” ucap Barantian.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang memahami pentingnya HKI dan terdorong mendaftarkan hasil karyanya, sehingga mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah sekaligus mendorong produk lokal Minahasa Utara naik kelas hingga ke pasar yang lebih luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *