Manado, jendelasulut.com — Dua kasus korupsi pengadaan fiber optik di Nganjuk dan Kalimantan Barat menjadi cermin buram sekaligus peringatan keras bagi pejabat pengadaan di Tanah Air. Keduanya menguak pola penyimpangan sistematis yang berulang—mulai dari pemerasan, penggelembungan anggaran fantastis, hingga rekayasa prosedur lelang—yang nyata-nyata mengancam pembangunan digital nasional. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, kasus ini menempatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan otak utama di balik penyelewengan yang terorganisasi tersebut.
—
📌 Kasus Nganjuk, Jawa Timur (2024): Pemerasan Berkedok Kewenangan
Latar Belakang Proyek
Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan Sujono (SJ), Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024. Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp 6 miliar.
Jabatan yang Disalahgunakan
Sepanjang tahun 2024, Sujono menduduki sejumlah jabatan strategis secara bertahap:
· Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan)
· 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk
· Menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo di tahun yang sama
· Tahun 2025 diangkat sebagai Sekretaris Diskominfo
Modus Pemerasan
Sujono diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, yang melaksanakan pengerjaan fiber optik. Ia memaksa penyedia untuk memberikan setoran bulanan sebesar Rp 70 juta selama masa kontrak berjalan dengan ancaman akan mempersulit pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran setiap bulannya.
Kerugian Negara
Total uang yang diterima Sujono selama tahun 2024 mencapai Rp 840 juta. Uang tersebut diterima secara tunai dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi. Uang hasil pemerasan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Proses Hukum
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan memeriksa 25 orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyidikan dimulai sejak 8 Agustus 2025 berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada 13 Januari 2025. Sujono ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk terhitung 8 Oktober 2025.
—
📌 Kasus Kalimantan Barat (2021-2022): Mark Up dan Penunjukan Langsung
Latar Belakang Proyek
Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik untuk meningkatkan jaringan internet antar instansi pemerintah daerah (OPD) di Kalimantan Barat:
· SM, Kepala Dinas Kominfo Kalbar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
· AL, pelaksana proyek (penyedia barang)
Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp 6 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022.
Modus Korupsi
Penggelembungan Anggaran (Mark Up)
Berdasarkan penyelidikan Kejari, ditemukan dugaan penggelembungan anggaran yang tidak wajar dalam pelaksanaan proyek. Proyek ini menggunakan sistem e-katalog dengan anggaran awal lebih dari Rp 6 miliar dan pembayaran bulanan sekitar Rp 500 juta. Pada tahun 2022, anggaran di-addendum menjadi Rp 5,7 miliar dengan perluasan cakupan dari 40 menjadi 50 OPD.
Penunjukan Langsung Tanpa Lelang
Pelanggaran prosedur yang paling mencolok adalah penunjukan langsung perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa melalui proses lelang yang sah. Padahal, kegiatan ini telah direncanakan sejak Desember 2021 dan seharusnya dilakukan melalui proses lelang yang kompetitif dan transparan.
Proses lelang sendiri bermasalah sejak awal: lelang tahun 2021 dibatalkan dan dilakukan tender ulang pada anggaran 2022, namun proyek pada 2022 tidak tertera data lelang di laman LPSE Kalbar.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 3 miliar.
Proses Hukum
Penyelidikan dimulai pada Januari 2024 dengan pemeriksaan 10 orang saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung. Kedua tersangka ditahan pada 29 April 2025 di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Menariknya, meskipun telah berstatus tersangka, SM masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan baru akan diganti jika ditahan. Penasihat hukum SM menyatakan bahwa status PPK melekat pada kliennya karena tidak ada pegawai di Diskominfo Kalbar yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
—
🎯 Pola Umum Korupsi dalam Pengadaan Fiber Optik
Dari kedua kasus di atas, terlihat pola yang sistemik:
1. Penyalahgunaan Wewenang: Pejabat memanfaatkan jabatan dan kewenangan sebagai PPK atau pejabat pengadaan untuk kepentingan pribadi.
2. Pemerasan & Pungutan Liar: Meminta uang atau komisi sebagai imbalan atas kelancaran proyek dan pencairan anggaran, dengan ancaman akan mempersulit jika tidak dipenuhi.
3. Penggelembungan Anggaran (Mark Up): Menetapkan harga proyek di atas nilai wajar untuk mengeruk keuntungan.
4. Pelanggaran Prosedur: Menunjuk langsung rekanan tanpa melalui tender yang transparan dan kompetitif, serta mengabaikan mekanisme e-katalog yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian.
5. Gratifikasi Tidak Dilaporkan: Penerimaan uang tidak dilaporkan kepada KPK sebagaimana diwajibkan.
—
⚖️ Dasar Hukum
Para tersangka dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001:
· Pasal 12 huruf e: Tentang pemerasan oleh pegawai negeri—dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun
· Pasal 12B ayat (2): Tentang penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK
· Pasal 11: Tentang penerimaan hadiah atau janji terkait dengan jabatan
· Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18: Tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
—
🎯 Implikasi bagi Pejabat Pengadaan
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan fiber optik terjadi di berbagai daerah dengan modus yang bervariasi, namun tetap berpusat pada penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur digital Indonesia.
Bagi para pejabat pengadaan, kasus ini menjadi peringatan tegas: kewenangan sebagai PPK atau pejabat pengadaan bukanlah izin untuk memeras atau menyimpangkan prosedur. Setiap penyimpangan—baik berupa pemerasan, mark up, maupun penunjukan langsung tanpa lelang—akan berhadapan dengan jerat hukum yang berat, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Proses hukum yang berjalan di kedua kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi pengadaan infrastruktur digital semakin serius, dengan penyidik yang tidak segan menelusuri aliran dana, memeriksa puluhan saksi, dan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara secara akurat.