Scroll untuk baca artikel
ManadoNews

Hukum Palu untuk Rakyat Kecil, Kapas untuk Pejabat? Ketika Rakyat Kecil Dihantam Palu

614
×

Hukum Palu untuk Rakyat Kecil, Kapas untuk Pejabat? Ketika Rakyat Kecil Dihantam Palu

Sebarkan artikel ini

Manado, jendelasulut.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar adanya 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi memiliki pekerjaan lain sepanjang tahun 2025. Temuan ini bukanlah persoalan sepele—ia menyangkut integritas ujung tombak penanganan kemiskinan dan akuntabilitas keuangan negara.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bergerak cepat. Tim disiplin dibentuk, verifikasi faktual dilakukan. Hasilnya: dari 1.747 pendamping yang terindikasi, 141 terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu di instansi lain—dikategorikan sebagai pelanggaran berat—dan 692 orang terbukti bekerja paruh waktu atau lepasan. Sebanyak 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan nama baiknya dipulihkan.

Hukuman yang dijatuhkan pun tidak main-main. Pendamping yang terbukti melanggar diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima kepada negara, dengan total perhitungan sementara mencapai Rp7,9 miliar. Sebelum diangkat menjadi PPPK, gaji mereka sekitar Rp3,1 juta per bulan—uang yang harus dikembalikan setimpal dengan jam kerja yang mereka curangi. Selain sanksi finansial, Kemensos juga menyiapkan sanksi administratif bertingkat; bagi pelanggaran berat, kontrak pendamping berpotensi tidak diperpanjang.

Gus Ipul menegaskan: “Yang terbukti tentu akan kita berikan sanksi, bagi yang tidak terbukti akan kita pulihkan”. Tegas. Terukur. Konsisten.

Namun, di balik ketegasan ini, publik berhak melontarkan pertanyaan: mengapa keberanian menindak rangkap pekerjaan terasa begitu garang ketika menyasar tenaga pendamping, tetapi sering melempem ketika berhadapan dengan pejabat tinggi?

Di Puncak, Hukum Berubah Jadi Kapas

Praktik rangkap jabatan di level elite bukanlah persoalan baru. Ombudsman RI pada tahun 2019 menemukan 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan BUMN terindikasi merangkap jabatan, dengan 254 orang (64%) berasal dari kementerian.

Data yang lebih mencengangkan datang dari Transparency International Indonesia (TII). Per 16 Juli 2025, 34 dari 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih merangkap sebagai komisaris BUMN atau anak perusahaannya. Hingga akhir Juni 2026—hampir satu tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi—jumlah itu hanya berkurang menjadi 30 orang. Artinya, lebih dari separuh wakil menteri masih memegang dua kursi sekaligus.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah secara tegas melarang praktik ini. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. KPK pun mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan membuka celah benturan kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, rangkap penghasilan, serta merusak profesionalitas pelayanan publik.

Lantas, apa yang terjadi? Nama-nama wakil menteri masih terpajang sebagai komisaris di berbagai BUMN. Ada yang menjadi komisaris di PLN, Telkom, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, hingga Pupuk Indonesia. Mereka menerima penghasilan dari dua sumber—dari APBN sebagai wakil menteri dan dari BUMN sebagai komisaris.

Di sinilah letak ironi yang mengganggu nurani publik.

Standar Ganda yang Mencederai Keadilan

Seorang pendamping PKH dengan gaji Rp3,1 juta per bulan dihukum berat karena merangkap pekerjaan—pekerjaan yang mungkin ia ambil hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah mahalnya biaya kehidupan. Ia wajib mengembalikan gaji yang sudah diterima, kontraknya terancam tidak diperpanjang, nama baiknya tercoreng.

Sementara itu, seorang wakil menteri yang duduk di kursi komisaris BUMN—dengan penghasilan berkali-kali lipat—tidak terlihat diganggu oleh aparat penegak hukum. Tidak ada keharusan mengembalikan gaji, tidak ada ancaman pemecatan, tidak ada proses hukum yang berjalan.

Apa bedanya? Keduanya sama-sama melanggar aturan. Pendamping PKH melanggar Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 yang melarang rangkap pekerjaan. Wakil menteri melanggar Putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, hukum hanya ditegakkan untuk satu kelompok. Hukum menjadi palu untuk menghantam rakyat kecil, tetapi berubah menjadi kapas ketika menyentuh para pejabat.

Ini bukan sekadar persoalan prosedural. Ini persoalan keadilan. Ini persoalan kepercayaan publik kepada negara. Ketika rakyat melihat sendiri bahwa aturan hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kuasa, maka kewibawaan hukum runtuh. Ketika pejabat tinggi bebas melanggar aturan tanpa konsekuensi, maka integritas pemerintahan menjadi olok-olok.

Bersihkan dari Bawah hingga ke Puncak

Menteri Sosial layak diapresiasi atas ketegasannya. Penindakan terhadap pendamping PKH yang melanggar aturan adalah langkah yang benar dan patut dicontoh oleh kementerian dan lembaga lainnya. Namun, ketegasan itu harus konsisten. Tidak boleh ada dua ukuran.

Jika pendamping PKH wajib mengembalikan gaji karena jam kerjanya berkurang akibat pekerjaan lain, maka para pejabat yang merangkap jabatan dan menerima penghasilan dari berbagai posisi juga harus diperiksa secara terbuka—beban kerjanya dihitung, kinerjanya dievaluasi, seluruh penghasilannya dibongkar. Negara tidak boleh memelihara standar ganda. Kesalahan tidak menjadi halal hanya karena dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan.

Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula kekuasaan dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkannya. Maka seharusnya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pejabat tinggi justru harus lebih ketat, bukan lebih longgar.

Pemerintah dan DPR yang saat ini tengah merevisi UU BUMN harus memastikan larangan rangkap jabatan tidak sekadar menjadi janji di atas kertas. Butuh mekanisme pengawasan yang efektif, sanksi yang tegas, dan komitmen politik untuk memberantas praktik ini dari akar hingga ke puncak.

Bersihkan rangkap jabatan dari bawah sampai ke puncak. Jangan hanya berani kepada pendamping PKH, tetapi mendadak kehilangan nyali ketika kursi yang diperiksa diduduki para pejabat. Karena jika tidak, rakyat akan terus bertanya: untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *