Jakarta, jendelasulut.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan. Pernyataan kontroversial itu dilontarkan Hotman saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) malam.
Insiden ini bermula ketika Hotman Paris, yang baru saja resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, didesak pertanyaan oleh seorang wartawan. Dalam momen tersebut, Hotman melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan, “lu punya otak enggak?”. Ucapan itu sontak menuai kecaman luas, tidak hanya dari PWI tetapi juga dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas bertanya merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia menekankan bahwa meskipun setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, kewajiban untuk menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan tetap mengikat.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI menegaskan bahwa sikap mereka murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan bukan untuk memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Munir mengingatkan bahwa pembelaan hukum yang dilakukan advokat tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Senada dengan PWI, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengecam keras pernyataan Hotman. Ia menilai ucapan “lu punya otak enggak?” bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang berpotensi membungkam kebebasan pers. “Narasumber boleh tidak menjawab. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.
Lebih lanjut, Akhmad Munir menyoroti hubungan strategis antara profesi advokat dan wartawan dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan, sementara wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial. Kedua profesi ini semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antar profesi serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Di sisi lain, PWI juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini berkomitmen untuk terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi dan perlakuan yang merendahkan martabat profesi.