Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Sah! Logo LTF 2026 Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual, Pemkab Minut Kini Punya ‘Tameng Hukum’ untuk Branding Likupang

948
×

Sah! Logo LTF 2026 Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual, Pemkab Minut Kini Punya ‘Tameng Hukum’ untuk Branding Likupang

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara mengambil langkah maju dalam upaya perlindungan identitas dan promosi pariwisata daerah dengan secara resmi mencatatkan Logo Likupang Tourism Festival (LTF) 2026 sebagai kekayaan intelektual. Pencatatan ini ditandai dengan diterimanya sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diserahkan kepada Kepala Dinas Pariwisata Minahasa Utara, Jein Barantian, pada Rabu (19/8/2026).

Langkah ini menjadikan Pemkab Minahasa Utara sebagai pemegang sah hak atas logo yang menjadi ikon festival pariwisata unggulan di kawasan Likupang tersebut. Kepala Dinas Pariwisata Jein Barantian menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk membangun branding pariwisata yang kuat dan berkelanjutan.

“Logo ini bukan hanya simbol, tetapi juga bagian dari branding Likupang dan Minahasa Utara yang akan terus kami gunakan dalam berbagai kegiatan promosi pariwisata,” ujar Barantian. Menurutnya, perlindungan hukum ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan logo untuk berbagai keperluan, mulai dari promosi dan publikasi hingga pengembangan merchandise serta kolaborasi dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif.

Pencatatan logo ini menjadi semakin krusial mengingat Likupang telah ditetapkan sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Nasional. Dengan status tersebut, perlindungan terhadap identitas visual menjadi bagian dari upaya menjaga citra dan daya saing destinasi di kancah nasional maupun internasional. Sebelumnya, logo LTF 2026 secara resmi diluncurkan oleh Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, dalam sebuah seremoni di Atrium Kantor Bupati pada Senin (3/8/2026).

Likupang Tourism Festival (LTF) 2026 sendiri merupakan agenda pariwisata tahunan yang dinantikan dan akan digelar pada 21 hingga 23 Agustus 2026 di kawasan Pantai Pal (Pantai Paal), Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur. Festival yang masuk dalam kalender Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mengusung tema “Semarak Kemerdekaan”, memadukan perayaan HUT Republik Indonesia dengan pesona wisata bahari dan kekayaan budaya khas Bumi Tonsea.

Dengan telah dicatatkannya hak cipta, Logo LTF 2026 tidak hanya berfungsi sebagai identitas visual sebuah kegiatan, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang mencegah pihak lain menggunakan logo tanpa izin. Perlindungan ini sekaligus membuka peluang ekonomi baru, di mana logo dapat dimanfaatkan secara resmi untuk mengembangkan berbagai produk merchandise festival, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.

Ke depannya, Pemkab Minahasa Utara diharapkan dapat menindaklanjuti pencatatan ini dengan menyusun panduan resmi penggunaan logo (brand guidelines) untuk mengatur penggunaannya di berbagai media, serta memperkuat sinergi dengan pelaku UMKM lokal melalui mekanisme lisensi resmi. Langkah ini diharapkan menjadi awal bagi upaya identifikasi dan perlindungan berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki daerah, guna mendukung pengembangan pariwisata dan perekonomian Minahasa Utara secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *