Cibinong, jendelasulut.com — Kasus temuan klaster mewah yang diduga digunakan narapidana di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto bersama empat anak buahnya. Kebijakan itu diambil sebagai buntut temuan Ombudsman RI yang mengungkap sejumlah fasilitas mewah di dalam area lapas.
Empat pejabat yang turut dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat struktural tersebut diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi merinci, pihak yang dinonaktifkan adalah Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara. Menurut dia, fasilitas-fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman berada dalam pengelolaan pejabat-pejabat tersebut. Karena itu, mereka dinonaktifkan dan akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana kondisi itu bisa terjadi hingga terungkap.
“Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujar Rudi.
Pemeriksaan Internal dan Kolaborasi
Rudi menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan jajarannya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Rudi bahkan memimpin langsung pemeriksaan lapangan di area yang sebelumnya dikunjungi Ombudsman.
“Kami adalah pemeriksaan internal imigrasi. Beliau memerintahkan kolaborasi dengan Dirjen PAS untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi.
Ia menyampaikan, tim pemeriksa juga mengecek sejumlah lokasi di area Lapas Cibinong, termasuk ruangan yang sebelumnya dikunjungi Ombudsman. Dari pengecekan itu, Rudi mengakui ada sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan apa yang ditampilkan Ombudsman.
“Apa yang saya lihat dan apa ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” kata Rudi.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 52 warga binaan sejak Jumat (25/9/2026). Pada Sabtu, pemeriksaan dijadwalkan dilanjutkan terhadap sekitar 54 pegawai.
Beda Kondisi Ruangan saat Sidak Ombudsman dan Menteri
Perbedaan kondisi ruangan di klaster mewah Lapas Cibinong juga menjadi sorotan. Berdasarkan tayangan di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (25/9/2026), kondisi salah satu rumah yang didatangi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto berbeda dengan saat sidak Ombudsman. Ketika Menteri Imigrasi dan Kepala Bappisus melakukan sidak, rumah tersebut tidak berisi perabotan mewah seperti yang terekam dalam video Ombudsman.
Sebelumnya, sempat mencuat pula kabar bahwa miras hingga simulator golf lenyap dari klaster mewah Lapas Cibinong. Kemenimipas pun mempertanyakan, “Kok pindah?” Perkembangan itu menambah daftar pertanyaan yang harus dijawab dalam pemeriksaan internal.
Janji Investigasi Komersialisasi Klaster Mewah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berjanji akan menginvestigasi dugaan komersialisasi klaster mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami apakah rumah-rumah tersebut digunakan untuk pegawai lapas atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Ini yang akan didalami. Ini yang akan didalami. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus saat melakukan sidak di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (25/9/2026).
“Apakah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, itu akan kita dalami, ya, bersama-sama dengan tim Bappisus,” ujar dia.
Temuan Ombudsman
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan. Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir.
Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tamu, satu kamar, TV, kulkas, meja makan, dan fasilitas lainnya.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitness lengkap hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung. Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Syafrida mengatakan, dari wawancara yang dilakukan, salah satu penghuni mengakui dirinya membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Meski angka yang dibayarkan tidak disebutkan, ia menyatakan praktik itu memang dikomersilkan.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar dia.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran. Ombudsman juga menyatakan selalu siap membantu Kemenimipas untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan pelayanan di lapas.
Dengan penonaktifan Kalapas Cibinong dan empat pejabat strukturalnya, kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan internal. Publik menanti hasil investigasi apakah praktik komersialisasi klaster mewah benar terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana perbaikan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong akan dilakukan. ***