Likupang, jendelasulut.com — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumou Tou di Desa Resetlemen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan. BUMDes yang sebelumnya mengelola usaha konter pulsa dan depot air isi ulang itu memiliki saldo rekening mencapai seratus delapan juta rupiah dari hasil pengelolaan usahanya. Namun, karena kepengurusan tidak lagi aktif, dana tersebut tidak terkelola dengan jelas. Keterangan warga berhasil dihimpun jendelasulut.com pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Yang memicu pertanyaan publik adalah dugaan adanya upaya paksa oleh Penjabat Hukum Tua, untuk mengambil dana BUMDes tersebut dan mengalihkannya ke Pemerintah Desa. Dalam prosesnya, Rolando Cristian tengker disebut-sebut membawa-bawa nama Inspektorat dengan klaim bahwa lembaga pengawas itulah yang memerintahkan pengambilalihan dana tersebut,” ujar seorang warga Desa Resetlemen yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara maupun Pemerintah Desa Resetlemen terkait dugaan tersebut.
—
Dasar Hukum yang Dipersoalkan
Persoalan ini menyentuh inti tata kelola aset desa yang diatur dalam sejumlah regulasi. Berdasarkan Pasal 42 dalam ketentuan pengelolaan aset desa, disebutkan bahwa “Dalam hal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dibubarkan, aset BUMDesa diserahkan kepada Pemerintah Desa dan ditatausahakan secara tertib dan aman”. Artinya, pengalihan aset BUMDes ke Pemerintah Desa hanya sah dilakukan apabila BUMDes telah dibubarkan melalui mekanisme yang benar.
Pembubaran BUMDes sendiri bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sepihak. Regulasi yang mengatur BUMDes menegaskan bahwa penghentian kegiatan usaha BUMDes harus diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dalam Peraturan Desa. Mekanisme ini melibatkan partisipasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, bukan sekadar keputusan Penjabat Hukum Tua dan Sekretaris Desa.
Lebih lanjut, dalam konteks penyelesaian kerugian atau penghentian usaha, jika terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan BUMDes, audit investigatif hanya dapat dilakukan atas perintah Musyawarah Desa. Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana BUMDes secara langsung; tanggung jawab pengelolaan dana berada pada pengurus BUMDes.
Dengan demikian, langkah pengambilalihan dana BUMDes Tumou Tou tanpa melalui pembubaran resmi dan tanpa Musdes berpotensi bertentangan dengan kerangka hukum yang ada. Alih-alih mengambil dana, pemerintah desa seharusnya menempuh jalur revitalisasi, yakni mengaktifkan kembali kepengurusan BUMDes atau mengganti pengurus melalui Musdes.
—
Antara Revitalisasi dan Alih Aset
Praktik revitalisasi BUMDes yang tidak aktif telah menjadi pendekatan yang dianjurkan dalam berbagai regulasi. Pendamping desa, misalnya, memiliki peran untuk meneruskan persoalan administratif, teknis, atau kelembagaan BUMDes kepada pemerintah daerah agar ditindaklanjuti melalui program pembinaan. Program penguatan kapasitas seperti pelatihan manajemen bisnis, literasi keuangan, dan tata kelola organisasi terbukti meningkatkan profesionalitas pengelola BUMDes.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa BUMDes adalah entitas ekonomi yang harus dikelola secara profesional, dengan fokus pada pemeliharaan aset, pelaporan hasil, serta penguatan manajemen aset dan modal. Revitalisasi memungkinkan BUMDes yang sempat tidak aktif untuk kembali beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi desa, tanpa harus mengorbankan aset yang telah dimiliki.
Dalam konteks BUMDes Tumou Tou, potensi usaha konter pulsa dan air isi ulang masih terbuka untuk dikembangkan. Dengan kepengurusan baru yang ditetapkan melalui Musdes, BUMDes ini berpotensi kembali produktif dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Desa. Pengambilalihan dana ke Pemerintah Desa justru menghilangkan peluang tersebut dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
—
Pelajaran dari Kasus Serupa
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat menegaskan bahwa dana penyertaan modal BUMDes wajib dipertanggungjawabkan meskipun BUMDes sudah tidak aktif. “Dana penyertaan modal itu wajib dipertanggungjawabkan, walau BUMDes-nya sudah tidak aktif. Itu bukan uang hibah,” tegas Kepala DPMD Mukomuko. Pemerintah setempat tetap memanggil pengurus BUMDes, aktif maupun tidak, karena mereka memiliki tanggung jawab atas dana yang pernah dikelola.
Sementara itu, di Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat menegaskan bahwa pengalihan anggaran BUMDes diperbolehkan, tetapi harus mengikuti syarat dan tahapan yang telah ditentukan. Setiap perubahan penggunaan anggaran yang berbeda dari rencana awal wajib melalui musyawarah bersama pemerintah desa dan BPD, serta dituangkan dalam dokumen perencanaan resmi. “Pengalihan anggaran tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa prosedur,” ujar Irban I Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua contoh ini menunjukkan bahwa transparansi dan prosedur yang benar adalah kunci dalam setiap kebijakan yang menyangkut aset BUMDes. Pengambilalihan dana tanpa mekanisme yang jelas hanya akan menimbulkan spekulasi dan potensi konflik di tingkat desa.
—
Sorotan pada Peran Inspektorat
Nama Inspektorat yang disebut-sebut, menjadi titik krusial dalam kasus ini. Inspektorat memiliki fungsi pengawasan, bukan perintah pengambilalihan aset. Dalam kerangka pengawasan BUMDes, Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana desa untuk mengetahui ke mana dana tersebut mengalir. Namun, rekomendasi yang diberikan Inspektorat harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, bukan dijadikan dasar untuk mengambil alih dana secara sepihak.
Jika benar Inspektorat mengeluarkan perintah pengambilalihan, maka hal tersebut perlu diuji apakah sesuai dengan kewenangannya. Sebaliknya, jika klaim tersebut tidak berdasar, maka penggunaan nama Inspektorat untuk melegitimasi pengambilalihan dana dapat menjadi persoalan serius.
Publik Desa Resetlemen dan pihak-pihak terkait berhak mendapatkan kejelasan: atas dasar apa dana seratus delapan juta rupiah itu akan dialihkan, dan mengapa revitalisasi BUMDes bukan menjadi pilihan utama? Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara maupun Pemerintah Desa Resetlemen mengenai kebenaran klaim tersebut.