JendelaSulut.com, MINUT — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2024 yang diajukan oleh pasangan Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK). Dengan keputusan ini, pasangan petahana Joune Ganda-Kevin W. Lotulung (JG-KWL) resmi ditetapkan sebagai pemenang.
Sidang putusan perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diketuai oleh Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) menyatakan permohonan MJP-CK tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai gugatan tidak memenuhi syarat hukum.
MK tidak menemukan bukti valid terkait mutasi pejabat yang dituduhkan MJP-CK, serta menganggap tudingan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan. MK juga tidak menemukan bukti kuat untuk mendukung dalil pemohon.
Dengan putusan ini, KPU Minut segera menetapkan JG-KWL sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Proses pengesahan akan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Minut, sebelum pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Komisioner KPU Minut, Risky Pogaga, menyatakan siap menjalankan tahapan selanjutnya, termasuk penetapan pasangan calon terpilih.
Sengketa Pilkada Minut telah berakhir, dan fokus kini tertuju pada pemerintahan baru JG-KWL yang akan menjalankan visi dan programnya untuk masyarakat Minahasa Utara.