JendelaSulut.com, Nasional — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak berbau politik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi tudingan Hasto yang menyebut kasusnya sebagai upaya politisasi kekuasaan. Kamis, (20/2/2025)
“Penetapan tersangka saudara HK (Hasto Kristiyanto) murni berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” tegas Tessa, juru bicara KPK, dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram lembaga antirasuah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap penetapan tersangka di KPK melalui proses dan prosedur yang ketat, termasuk minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. “KPK tidak hanya menggunakan dua alat bukti, tetapi juga memperkaya bukti-bukti yang ada,” tambahnya.
Tessa juga mengungkap bahwa bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka telah disajikan dalam sidang praperadilan sebelumnya dan dapat diakses publik.
Hasto Kristiyanto sebelumnya menuduh kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang ditanganinya sebagai kepentingan politik. Ia juga menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi atas kasus yang menjerat buronan KPK, Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan. Dalam kasus suap, ia diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga menghalangi proses pencarian Harun Masiku.
Gugatan praperadilan Hasto atas status tersangkanya sebelumnya ditolak hakim pada 13 Februari 2025. Ia kini mengajukan gugatan praperadilan baru yang akan disidangkan pada 3 Maret mendatang.