Minut, jendelasulut.com — Seorang Oknum Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara yang meminta namanya tidak dipublikasikan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Camat setempat terkait dugaan penyelewengan dana desa. Hukum Tua tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak transparan dan diduga berpotensi merugikan negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan-temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Peran Camat yang Sangat Strategis dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Peran Camat dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa sangatlah krusial. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling dekat dengan desa, Camat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang besar berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Permendagri, dan Perbup tentang pelimpahan kewenangan Bupati. Tugas pengawasan ini meliputi fasilitasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait keuangan, evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), serta memastikan penyerapan anggaran sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tujuannya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dugaan Pelanggaran dan Tuntutan Hukum Tua
Hukum Tua yang bersangkutan menyatakan bahwa Camat diduga lalai dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut. Ia menuding Camat telah membiarkan atau bahkan turut serta dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Meskipun tidak merinci secara detail dugaan penyimpangan yang terjadi, Hukum Tua tersebut menekankan pentingnya APH untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran. Ia berharap agar APH dapat menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini, tanpa pandang bulu.
Tanggapan Pemerintah Daerah dan Langkah Selanjutnya
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah terkait tudingan tersebut. Namun, desakan dari Hukum Tua tersebut telah menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Publik menantikan langkah cepat dan tegas dari APH untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan kepastian hukum. Kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.