Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

Larangan Keluarga Sedarah dalam Pengurus Koperasi Desa Merah Putih: Langkah Menuju Transparansi

21386
×

Larangan Keluarga Sedarah dalam Pengurus Koperasi Desa Merah Putih: Langkah Menuju Transparansi

Sebarkan artikel ini

Minut, jendelasulut.com — Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan koperasi di tingkat desa melalui program Koperasi Merah Putih. Langkah terbaru ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata laksana pembentukan Koperasi Merah Putih. Surat edaran ini mengatur secara detail mekanisme pembentukan kepengurusan dan pengawasan koperasi, menekankan transparansi dan menghindari konflik kepentingan.

Pelaksanaan surat edaran ini terlihat nyata dalam pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Sabtu (17/5). Pendamping Kecamatan, Sjarif Dochmie, menjelaskan poin-poin penting dalam pembentukan kepengurusan yang baru ini. Sistem yang diterapkan bertujuan untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara profesional dan akuntabel.

Salah satu poin, pemilihan pengurus koperasi berasal dari kalangan Masyarakat setempat yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan komitmen dan dedikasi para pengurus terhadap keberhasilan koperasi, “ujar Sjarif, kepada jendelasulut.com. Proses pencalonan ini diawali dengan musyawarah desa, memastikan keterlibatan seluruh masyarakat dalam menentukan calon pemimpin koperasi mereka.

Selanjutnya, pengangkatan pengurus resmi dilakukan melalui musyawarah anggota koperasi. “Musyawarah ini merupakan bagian dari pengembangan dan pembaruan sistem koperasi desa, dan keputusan sepenuhnya berlandaskan pada kesepakatan kolektif warga,” tambah Sjarif. Sistem ini menekankan pada prinsip demokrasi dalam pengelolaan koperasi.

Uniknya, jabatan Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih dipegang oleh Kepala Desa setempat secara otomatis (ex-officio). Peran ini penting untuk memastikan jalannya koperasi sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan. Kehadiran Kepala Desa sebagai pengawas diharapkan mampu memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

Untuk mencegah potensi konflik kepentingan, Surat Edaran juga secara tegas melarang adanya hubungan keluarga sedarah maupun semenda di antara calon pengurus dan pengawas. “Ini untuk memastikan proses pemilihan berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak tertentu,” tegas Sjarif. Seluruh proses pemilihan juga wajib mengikuti aturan dan regulasi hukum yang berlaku, memastikan legalitas dan keabsahan kepengurusan.

Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya koperasi desa yang sehat, transparan, dan berkontribusi nyata bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Dengan mekanisme yang jelas dan anti-kolusi, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi di tingkat desa. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan masyarakat melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *