Minut, jendelasut.com — Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menoreh sejarah sebagai kabupaten pertama di provinsi tersebut yang menyelesaikan tahap awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahannya. Keberhasilan ini buah kerja keras Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata laksana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, Bupati Joune Ganda mengumumkan bahwa 125 desa dan 6 kelurahan di Minut telah resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih setelah melalui proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelus). Pembentukan koperasi ini bukan sekadar program seremonial, melainkan upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.
Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi yang berlandaskan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif seluruh warga. Koperasi ini akan difokuskan pada pengelolaan sumber daya lokal dan potensi ekonomi masing-masing desa dan kelurahan, serta menyediakan akses terhadap bahan pokok murah. Tujuh jenis unit usaha telah direncanakan, meliputi apotek, klinik, unit simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan/cold storage, dan layanan logistik. Namun, jenis usaha lainnya dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal masing-masing wilayah.
Bupati Joune Ganda menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Ia optimistis bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan membawa dampak positif yang signifikan, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan dan inflasi, serta penciptaan lapangan kerja baru. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Minahasa Utara atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mempercepat proses pembentukan koperasi ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Minahasa Utara, Edwin W. Ombuh, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa setiap desa dan kelurahan telah melaksanakan Musdesus/Muskelus sebagai langkah awal yang menjadi dasar hukum pendirian koperasi. Saat ini, dinas tersebut tengah fokus memberikan pendampingan kepada setiap koperasi yang baru dibentuk, termasuk melakukan inventarisasi potensi ekonomi lokal di bidang pertanian, peternakan, dan hortikultura untuk memastikan keberlanjutan dan keselarasan program dengan kondisi ekonomi setempat. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengajuan pembiayaan koperasi selaras dengan kekuatan ekonomi lokal, sehingga keberhasilan program dapat terjamin. Upaya percepatan ini, tegasnya, dilakukan sesuai arahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
Keberhasilan Kabupaten Minahasa Utara dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih menjadi contoh yang inspiratif bagi daerah lain di Sulawesi Utara dan Indonesia. Program ini membuktikan bahwa dengan komitmen dan kerja keras yang terpadu, pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan dapat terwujud.