Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

Presiden Terbitkan Perpres, Jaksa dan Keluarga Diberi Perlindungan Khusus oleh Polri dan TNI

93
×

Presiden Terbitkan Perpres, Jaksa dan Keluarga Diberi Perlindungan Khusus oleh Polri dan TNI

Sebarkan artikel ini

Nasional, jendelasulut.com — Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan khusus kepada jaksa dan keluarganya. Perpres yang ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025 ini menjamin keamanan dan keselamatan jaksa, baik dalam menjalankan tugas maupun di luar tugas, melalui dukungan penuh dari aparat kepolisian dan TNI. Dilansir dari berbagai sumber.

Perlindungan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres, diberikan atas permintaan kejaksaan dan mencakup jaksa serta anggota keluarganya. Definisi anggota keluarga yang dilindungi meliputi kerabat sedarah hingga derajat ketiga (baik garis lurus maupun menyamping), pasangan suami/istri, dan individu yang menjadi tanggungan jaksa (Pasal 5 ayat 2). Hal ini bertujuan untuk melindungi jaksa dan keluarganya dari potensi ancaman dan gangguan keamanan yang mungkin timbul akibat tugas dan fungsi mereka.

Tidak hanya kepolisian, Perpres ini juga mengatur perlindungan negara yang diberikan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), tercantum dalam Bab III. Pasal 9 ayat (1) merinci tiga bentuk perlindungan yang diberikan TNI: perlindungan terhadap institusi kejaksaan secara keseluruhan, dukungan personel TNI untuk pengawalan jaksa selama menjalankan tugas, dan bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis sesuai kebutuhan dan kondisi. Perlindungan strategis tersebut, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9 ayat (2), berkaitan erat dengan kedaulatan dan pertahanan negara, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas-tugas kejaksaan.

Penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada para jaksa yang menjalankan tugas penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Perlindungan komprehensif yang diberikan oleh kepolisian dan TNI diharapkan dapat mencegah potensi ancaman dan gangguan, sehingga para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *