Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Revisi UU Desa: Perbaikan Tata Kelola dan Penguatan Peran Desa

221
×

Revisi UU Desa: Perbaikan Tata Kelola dan Penguatan Peran Desa

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut com — Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi diundangkan pada 25 April 2024. Revisi ini merespon dinamika perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat dan bertujuan untuk memperkuat desa agar lebih maju, mandiri, dan demokratis. Beberapa poin penting dalam revisi ini meliputi:

1. Dana Konservasi dan Rehabilitasi: Pasal baru 5A memberikan hak bagi desa di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi untuk mendapatkan dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelestarian lingkungan di wilayah desa.

2. Tunjangan Purnatugas: Revisi pada Pasal 26, 50A, dan 62 menambahkan pengaturan mengenai tunjangan purnatugas satu kali bagi kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa. Hal ini diharapkan dapat memberikan apresiasi atas pengabdian mereka.

3. Regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): Pasal 34A yang baru mengatur syarat dan jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Minimal dua calon diwajibkan. Jika hanya ada satu calon, masa pendaftaran akan diperpanjang dua kali. Jika tetap hanya satu calon, penetapan dilakukan secara musyawarah mufakat. Ketentuan lebih detail akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkades yang lebih demokratis dan partisipatif.

4. Masa Jabatan Kepala Desa: Pasal 39 direvisi, menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi regenerasi kepemimpinan di desa.

5. Sumber Pendapatan Desa: Pasal 72 direvisi untuk memperjelas sumber pendapatan desa, termasuk pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian hasil pajak daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, hibah, dan lain-lain. Revisi ini juga mengatur minimal alokasi dana desa sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota. Alokasi 10% dari DAU diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa. Kabupaten/kota yang tidak mengalokasikan dana desa sesuai ketentuan dapat menghadapi penundaan atau pemotongan alokasi dana perimbangan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan keuangan desa dan menjamin pemenuhan hak-hak perangkat desa.

6. Peralihan Masa Jabatan: Pasal 118 direvisi untuk mengatur peralihan masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa, menyesuaikan dengan aturan baru. Kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku, masih dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Perangkat desa yang berstatus PNS akan tetap menjalankan tugas hingga penempatan selanjutnya ditetapkan.

7. Pemantauan dan Peninjauan UU: Pasal 121A yang baru mewajibkan pemerintah untuk melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat tiga tahun setelah UU berlaku. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan aturan.

Revisi UU Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada dukungan semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat desa. Peraturan Pemerintah yang akan menyusul diharapkan dapat memberikan detail dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan UU ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *