Scroll untuk baca artikel
ManadoNews

Dugaan Mark Up Proyek Fiber Optik di Dinas Kominfo Sulut

287
×

Dugaan Mark Up Proyek Fiber Optik di Dinas Kominfo Sulut

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut com — Publik di Sulawesi Utara dikejutkan dengan temuan dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Diskominfo Sulut). Total anggaran yang fantastis, mencapai Rp 22.949.000.000,- untuk periode 2023-2024, telah memicu kecurigaan dan tuntutan transparansi.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, pengadaan fiber optik pada tahun 2023 mencapai Rp 10.571.550.000,- dengan Kore RUP: 38827573. Proyek ini dimenangkan oleh vendor Asia Central Telematika. Angka ini kemudian diikuti oleh pengadaan serupa di tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 11.477.450.000,-. Total pengadaan untuk dua tahun tersebut mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 22.049.000.000,-.

Yang lebih menghebohkan, data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperoleh media ini menunjukkan adanya pengadaan fiber optik di Diskominfo Sulut pada tahun 2025 senilai Rp 1.895.900.000,- dengan kode RUP: 53960601. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pengadaan di tahun-tahun sebelumnya, memicu dugaan adanya potensi mark-up harga dalam proyek sebelumnya.

Penurunan drastis nilai proyek di tahun 2025 menimbulkan pertanyaan besar. Apakah penurunan ini menandakan adanya koreksi harga yang signifikan, atau justru mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan pada tahun 2023 dan 2024? Dugaan mark-up ini semakin diperkuat oleh selisih yang sangat signifikan antara nilai proyek tahun 2025 dengan proyek di tahun 2023 dan 2024.

Kejanggalan ini telah menarik perhatian publik dan menuntut pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi krusial untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Diskominfo Sulut dan BPKP. Publik berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelakunya, jika terbukti bersalah, diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *