Jendelasulut.com — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, memberhentikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos., MM., pada Senin, 23 Juni 2025. Langkah ini selaras dengan komitmen Gubernur untuk pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Denny Mangala, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Sulawesi Utara, kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Kepala Dinas Kominfo dilakukan di Kantor Gubernur. Pergantian mendadak ini memicu spekulasi publik, terutama terkait dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo yang sedang diselidiki Polda Sulut. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Gubernur atau Polda Sulut mengenai alasan penonaktifan Steven Liow, dugaan kuat penyelidikan kasus korupsi menjadi penyebabnya.
Kekhawatiran muncul terkait dampak pergantian mendadak ini terhadap layanan publik. Publik berharap Plt Denny Mangala mampu menjaga kinerja dan kelancaran layanan kepada masyarakat.
Data media menunjukkan pengadaan fiber optik Diskominfo Sulut tahun 2024 senilai Rp11.477.450.000,-, sementara tahun 2025 hanya Rp1.895.900.000,- (Dengan Kode RUP: 53960601). Perbedaan signifikan ini menimbulkan dugaan mark-up harga pada pengadaan tahun 2024.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan.