Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

Bupati Minahasa Utara Tetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2025

214
×

Bupati Minahasa Utara Tetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Kabupaten Minahasa Utara resmi menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini, menurut penelusuran media, bertujuan untuk memberikan pedoman yang transparan dan akuntabel dalam perhitungan biaya semua kegiatan, baik fisik maupun non-fisik, di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Perbup yang ditandatangani Bupati Joune James Esau Ganda ini telah diundangkan pada Juni 2024.

Perbup ini menjelaskan bahwa HSPK akan berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran, batas tertinggi untuk setiap jenis biaya kegiatan (belum termasuk pajak), standar penilaian kewajaran beban biaya, pedoman penetapan harga perkiraan, dan pedoman evaluasi harga penawaran dari penyedia barang/jasa. Peraturan ini juga mencakup penyesuaian harga untuk kawasan yang sulit diakses, memperhitungkan biaya transportasi dan tenaga kerja tambahan.

Alasan Penetapan Perbup HSPK:

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan Perbup ini karena sebelumnya belum memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan HSPK untuk tahun anggaran 2025. Ketiadaan pedoman ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan inefisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan.

Isi Perbup HSPK:

Perbup HSPK mencakup berbagai ketentuan, antara lain:

– Definisi: Menjelaskan definisi penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, APBD, dan HSPK itu sendiri.

– Maksud dan Tujuan: Menjelaskan bahwa Perbup ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan HSPK, memberikan acuan bagi pelaku usaha dan pengguna barang/jasa, serta menjadi pedoman penyusunan rencana anggaran.

– Sasaran: Menentukan sasaran penetapan HSPK, yaitu kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibiayai APBD.

– Ketentuan HSPK: Menetapkan HSPK sebagai acuan perencanaan anggaran, batas tertinggi biaya kegiatan, standar penilaian kewajaran biaya, pedoman penetapan harga perkiraan, dan pedoman evaluasi harga penawaran.

– Penyesuaian Harga: Memperbolehkan penyesuaian harga untuk wilayah yang sulit diakses.

– Lampiran: Mencantumkan rincian HSPK dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perbup.

Dampak dan Harapan:

Dengan ditetapkannya Perbup HSPK ini, diharapkan proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Minahasa Utara akan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pelaku usaha juga akan memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan penawaran barang dan jasa kepada Pemerintah Daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara.

Perbup ini juga diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *