Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiNasionalNews

Skandal Jalan Sumut: KPK Tangkap 5 Tersangka, Dugaan Korupsi Rp 231,8 Miliar!

175
×

Skandal Jalan Sumut: KPK Tangkap 5 Tersangka, Dugaan Korupsi Rp 231,8 Miliar!

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan menyeluruh atas dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) tanpa pandang bulu. Operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, Sumut, telah menghasilkan penetapan lima tersangka terkait dua kasus berbeda: proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan proyek jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6), Asep menyatakan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa KPK akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat tinggi, bahkan Gubernur Sumut.

“Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala Dinas atau ke Gubernur, ke manapun itu, dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan,” tegas Asep. Ia menambahkan, KPK tidak akan tebang pilih dan akan memeriksa siapa pun yang diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi. “Ditunggu saja,” imbuhnya.

Lima Tersangka dan Dua Kasus Dugaan Korupsi

Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah:

– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
– M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
– M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
– Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Kedua kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki adalah:

Kasus Pertama: Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut

Proyek-proyek yang diduga bermasalah di Dinas PUPR Sumut meliputi:

– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar).
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 (Rp17,5 miliar).
– Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Kasus Kedua: Proyek Jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Proyek-proyek yang diduga bermasalah di Satker PJN Wilayah 1 Sumut meliputi:

– Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Rp96 miliar).
– Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar).

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta proyek-proyek lainnya yang diduga bermasalah. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi serta mengembalikan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *