Jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Merah Putih secara gratis. Layanan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan koperasi di Minut. Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, S.E., HA., MM., M.Si, dan Wakil Bupati, Kevin W. Lotulung, S.H., MH, secara langsung memberikan atensi penuh terhadap program ini.
Pelaksanaan layanan pembuatan NIB ini dijadwalkan selama tiga hari, dimulai Senin, 7 Juli 2025 hingga Rabu, 9 Juli 2025. Jadwal pelayanan disesuaikan dengan wilayah kecamatan, sebagai berikut:
Senin, 7 Juli 2025: Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Wori, Kecamatan Airmadidi, dan Kecamatan Likupang Selatan.
Selasa, 8 Juli 2025: Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Kema, dan Kecamatan Dimembe.
Rabu, 9 Juli 2025: Kecamatan Talawaan, Kecamatan Kauditan, dan Kecamatan Kalawat.
Jam operasional layanan setiap harinya adalah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dengan jeda istirahat makan siang pukul 12.00 – 13.00 WITA. Pelayanan akan dilakukan secara terjadwal di masing-masing kecamatan agar menjangkau seluruh wilayah Minahasa Utara secara merata. Setiap sesi pelayanan terbagi menjadi tiga jadwal, yaitu pukul 09.00-11.00, 11.00-14.00, dan 14.00-16.00 WITA.
Bagi pengurus Koperasi Merah Putih yang ingin memanfaatkan layanan ini, diharapkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain:
– Akta Pendirian Koperasi dan AHU Kemenkumham (Notaris).
– NPWP Koperasi.
– Nomor Induk Koperasi.
– Surat Keterangan dari Dinas Tenaga Kerja Bidang Koperasi.
– Email dan Nomor Telepon Koperasi.
– KTP Ketua Koperasi.
– Penting: Pastikan kepengurusan koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara) terdaftar di Akta Koperasi/AHU (Notaris).
Koperasi Merah Putih yang ingin mendapatkan layanan pembuatan NIB gratis ini dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Minut. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi DPMPTSP Minut di www.dpmptsp-minut.net. Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Minahasa Utara melalui peningkatan kemudahan akses berusaha bagi koperasi lokal. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan kemudahan bagi pelaku usaha di daerah.