Jendelasulut.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis, 24 Juli 2025 kemarin, telah menggemparkan publik. Sebanyak 22 orang, termasuk satu oknum Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pagar Gunung, diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung tersebut. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Dr. Adhryansah SH MH, akhirnya mengungkap motif di balik operasi besar-besaran ini, dilansir berbagai sumber.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat dini hari, Dr. Adhryansah menjelaskan bahwa para Kades dikumpulkan di bawah dalih rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, pertemuan tersebut justru dimanfaatkan sebagai ajang untuk meminta sejumlah uang dengan dalih “kegiatan sosial”. Yang mengejutkan, permintaan tersebut diduga diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Para kepala desa diminta sejumlah uang, disebut-sebut sekitar Rp7 juta per orang, atas nama kegiatan sosial dan mengatasnamakan aparat penegak hukum. Namun, tidak semua kepala desa memenuhi permintaan tersebut,” ungkap Dr. Adhryansah.
Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari Dana Desa (ADD). Kejati Sumsel tengah mendalami kemungkinan keterlibatan oknum APH dalam kasus ini. Dugaan penyalahgunaan ADD, yang merupakan bagian dari keuangan negara, menjadi fokus utama penyelidikan.
“Jika benar berasal dari Dana Desa, ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Dr. Adhryansah.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan berharap OTT ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga mengimbau agar pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan selalu didampingi Kejari setempat melalui program Jaga Desa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menambahkan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, karena adanya indikasi kuat aliran dana ke oknum APH. Ke-22 orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sumsel.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pengelolaan Dana Desa dan integritas APH. Kejati Sumsel berjanji akan menindak tegas para pelaku dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.