Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

“Rakyatku adalah Keluargaku” Bukan Sekadar Tagline: 572 Tenaga Non-ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

843
×

“Rakyatku adalah Keluargaku” Bukan Sekadar Tagline: 572 Tenaga Non-ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JGKWL), menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini dibuktikan dengan pengusulan sebanyak 572 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Joune Ganda pada Senin (25/8/2025). “Iya benar, usulan ke Menpan RI sudah saya tanda tangani dan langsung dikirim hari ini juga,” ujarnya, menegaskan keseriusan langkah yang diambil.

Menurut Bupati Joune Ganda, usulan ini menyasar tenaga honorer berstatus R3 dan R4, dengan tujuan memberikan mereka Surat Keputusan (SK) sebagai P3K paruh waktu. Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah atas pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.

“Usulan ini adalah upaya Pemkab Minut untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Joune Ganda. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Minut dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bupati Joune Ganda juga menyadari keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini. Namun, hal itu tidak menghalangi komitmennya untuk mengupayakan yang terbaik bagi para tenaga non-ASN. “Meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tukasnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sendiri, lanjut Bupati, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk menambahkan bahwa 572 tenaga non-ASN yang diusulkan merupakan mereka yang telah lama mengabdi, tidak lulus saat seleksi P3K tahap I dan II tahun 2025 lalu, serta memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah konkret ini semakin memperjelas bahwa tagline “Rakyatku adalah Keluargaku” yang diusung Bupati Joune Ganda bukan hanya sekadar retorika, melainkan sebuah komitmen yang diwujudkan melalui kebijakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *