Jendelasulut.com — Berdasarkan data dari aplikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten/Kota, melakukan pengadaan laptop Chromebook pada tahun anggaran 2021 senilai Rp 35.102.175.000. Data ini tidak mencakup pengadaan serupa di beberapa kabupaten di Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan NAM, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan program digitalisasi pendidikan nasional yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik JAM PIDSUS mengumpulkan bukti yang memadai, termasuk keterangan dari 120 saksi, pernyataan dari 4 ahli di bidang terkait, serta berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat nasional.