Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Presiden Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Tersangka

194
×

Presiden Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, jendelasulut.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026, sekaligus menandai langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi di jajaran puncak Kejaksaan Agung. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). “Berkenaan dengan Keppres yang sesuai dengan usulan Jaksa Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatanganinya berdasarkan penilaian Tim Penilai Akhir yang mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri pada 11 Juli 2026 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hingga kini masih dalam penanganan Kejaksaan Agung.

Nama Kuntadi bukanlah sosok asing di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, itu menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) angkatan 1989 dan juga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari kampus yang sama. Memulai karier sebagai staf di lingkungan Jampidsus pada 1996, Kuntadi perlahan menapaki jenjang karier hingga menduduki posisi-posisi strategis, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rekam jejak Kuntadi di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, terbilang gemilang. Ia kerap menangani perkara besar dan kompleks yang menyita perhatian publik, di antaranya:

· Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara hingga Rp20 triliun;

· Kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Kominfo yang melibatkan 16 tersangka dan merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun;

· Pembongkaran kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dengan potensi kerugian negara mencapai Rp303 triliun; serta

· Kasus korupsi lahan sawit di Indragiri Hulu yang merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah.

Penunjukan Kuntadi mendapat respons positif dari publik dan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan keyakinannya bahwa Kuntadi merupakan pilihan terbaik bagi institusi Kejaksaan. “Siapa pun pilihan Jaksa Agung, itu yang terbaik buat institusi. Kami dukung yang dipilih untuk ke depannya lebih baik,” ujarnya.

Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum kasus korupsi, Kuntadi menghadapi tantangan berat. Tugas utamanya adalah memimpin Jampidsus dalam menangani perkara tindak pidana khusus yang merugikan keuangan negara. Ia diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara, menjaga independensi, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset. Transparansi dalam setiap proses penyidikan juga menjadi tuntutan publik yang tidak bisa diabaikan.

Dengan rekam jejak dan kapasitas yang mumpuni, publik kini menanti langkah konkret Kuntadi dalam memimpin Jampidsus di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *