Scroll untuk baca artikel
HUKRIMMinahasa UtaraNews

Dana Desa Matungkas Jadi Sorotan: Warga Curiga Pembangunan PAUD Tak Sesuai Anggaran, TPK Dipinggirkan?

220
×

Dana Desa Matungkas Jadi Sorotan: Warga Curiga Pembangunan PAUD Tak Sesuai Anggaran, TPK Dipinggirkan?

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Gelombang kecurigaan mengguncang Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, terkait pengelolaan Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2024. Proyek pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp 219.536.395,- (Dua ratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) menjadi sorotan utama, setelah Hukum Tua (Kepala Desa) setempat diduga tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaannya.

Kecurigaan ini berawal dari penilaian warga yang menganggap fisik bangunan PAUD tidak sepadan dengan anggaran yang dikucurkan. Bangunan berukuran 8×6 meter tersebut dinilai hanya menelan biaya sekitar 100 juta rupiah. Selisih yang cukup signifikan ini memicu dugaan adanya praktik mark-up atau penggelembungan anggaran dalam proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 ini.

“Kami sebagai warga merasa aneh, kenapa bangunan PAUD yang sederhana itu anggarannya bisa sampai 200 juta lebih. Kalau dilihat fisiknya, rasanya tidak mungkin sampai segitu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019, proyek yang didanai dari Dana Desa seharusnya dikelola langsung oleh TPK. Namun, informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa Hukum Tua Desa Matungkas justru terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis kegiatan.

“Seharusnya TPK yang menjalankan proyek ini, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan. Tapi yang terjadi, kepala desa justru mengambil alih peran tersebut,” ujar sumber terpercaya yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat.

Sumber tersebut menambahkan, tindakan Hukum Tua Desa Matungkas bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana desa yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

“Proyek desa wajib dilaksanakan oleh TPK. Kepala desa tidak boleh mengambil alih peran teknis, apalagi jika sampai mengatur pengadaan barang dan jasa atau keuangan proyek,” tegasnya.

Ancaman Pidana Korupsi Mengintai

Pengamat pemerintahan desa, Dr. Michael Mandagi, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keterlibatan kepala desa dalam proyek pembangunan desa tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama jika ditemukan indikasi keuntungan pribadi.

“Kalau terbukti, itu bisa masuk ranah pidana korupsi. Ini jadi peringatan penting bagi semua kepala desa agar patuh pada regulasi,” imbuhnya. Dr. Mandagi juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa.

Seruan untuk Kepatuhan Regulasi Dana Desa

Kasus dugaan mark-up anggaran dan pengabaian TPK dalam proyek pembangunan PAUD di Desa Matungkas ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa. Aktivis anti-korupsi, Roy Marten, S.Sos., mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak sembarangan dalam mengelola dana yang berasal dari negara tersebut. Setiap kegiatan pembangunan wajib melibatkan TPK yang telah dibentuk secara resmi dan transparan.

“Dana Desa itu uang rakyat, jadi harus dikelola dengan benar dan transparan. Libatkan TPK sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. Roy Marten juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.

Konfirmasi Pihak Terkait Masih Dinantikan

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Desa Matungkas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini. Media ini masih berupaya menghubungi Hukum Tua Desa Matungkas untuk mendapatkan klarifikasi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan pembangunan yang merata di seluruh desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *