Scroll untuk baca artikel
HUKRIMMinahasa UtaraNews

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Serius Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung ICCU RSUD Maria Walanda Maramis

301
×

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Serius Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung ICCU RSUD Maria Walanda Maramis

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan dengan langkah konkret yang diambil dalam penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.

Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wilke Rabeta, SH, MH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung ICCU RSUD Maria Walanda Maramis. Kedatangan tim penyidik yang didampingi oleh Direktur RSUD dr. Alain Beyah dan beberapa staf, sontak menarik perhatian para pengunjung dan pegawai rumah sakit.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Ivan Day SH, membenarkan kegiatan tersebut. “Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sedang melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung ICCU (DAK) RSUD Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2021. Penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor PRINT-212/P.1.18/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025,” jelas Ivan Day kepada awak media.

Lebih lanjut, Ivan Day menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke lokasi proyek bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat serta menghitung potensi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan melibatkan tim ahli teknis dan tim ahli dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. Mereka melakukan penghitungan fisik secara langsung di Gedung ICCU, didampingi oleh Direktur RSUD dr. Alain Beyah.

“Berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh tim teknis dan tim inspektorat, terdapat indikasi bahwa beberapa item pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami masih menunggu hasil resmi dari tim ahli. Hasil tersebut nantinya akan kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” pungkas Ivan Day.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung ICCU RSUD Maria Walanda Maramis ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeret para pelaku yang bertanggung jawab ke pengadilan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kemudian hari, serta memastikan penggunaan anggaran negara yang efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *