Scroll untuk baca artikel
HUKRIMMinahasa UtaraNews

Kejari Minut Tahan Hukum Tua Laikit: Korupsi Dana Desa dengan Modus Markup Harga dan Pertanggungjawaban Fiktif

513
×

Kejari Minut Tahan Hukum Tua Laikit: Korupsi Dana Desa dengan Modus Markup Harga dan Pertanggungjawaban Fiktif

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut com — Kejari Minahasa Utara tidak main-main dalam memberantas korupsi, terutama penyalahgunaan dana desa. Seorang oknum Hukum Tua (Kepala Desa) definitif Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, berinisial FRM, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukannya.

Penetapan tersangka dan penahanan FRM pada hari Rabu, 19 November 2025, menjadi buah bibir di kalangan warga Desa Laikit dan sekitarnya. Bagaimana tidak, FRM, yang seharusnya menjadi teladan dan pengayom masyarakat, justru diduga kuat telah menyalahgunakan amanah yang diberikan dengan menyelewengkan dana desa hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, S.H., secara resmi mengonfirmasi penahanan tersebut. “Kami telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum hukum tua aktif dari Desa Laikit, inisial FRM, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejari Minut tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, siapa pun pelakunya.

Proses Hukum yang Panjang dan Melelahkan

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta, S.H., M.H., proses penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan sejak pagi hari. “Sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00, tim kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengelolaan keuangan Desa Laikit untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FRM sebagai tersangka,” jelas Wilke Rabeta.

Saat ini, FRM harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kerugian Negara yang Sangat Signifikan

Hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan bahwa dugaan kerugian negara akibat perbuatan FRM mencapai angka yang sangat mencengangkan, yaitu Rp347.000.000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) lebih! Jumlah ini sangatlah besar dan seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Laikit.

Wilke Rabeta membeberkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya. “Modus yang digunakan oleh tersangka terkait pengelolaan keuangan desa adalah membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan markup harga dalam pengadaan barang/jasa,” ungkapnya. Tindakan ini jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dan negara.

Atas perbuatannya, FRM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, FRM terancam hukuman pidana penjara yang berat dan denda yang sangat besar.

Pelajaran Berharga untuk Semua Pihak

Penetapan tersangka dan penahanan FRM ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Minut tidak akan berkompromi dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut dana desa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa di Minahasa Utara agar selalu bertindak amanah, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran yang dipercayakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan praktik korupsi di tingkat desa dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan.

Kejari Minut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Masyarakat Desa Laikit pun berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan dana desa yang telah dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *