Jendelasulut.com — Pemulangan pasien BPJS atas nama Oneke Kaunang oleh RS Sentra Medika Minut dalam kondisi yang diduga belum stabil memicu kemarahan aktivis Sulawesi Utara, William S. Luntungan. Ia mengecam tindakan rumah sakit tersebut sebagai pelanggaran terhadap aturan pelayanan kesehatan dan mendesak DPRD Sulawesi Utara untuk segera turun tangan.
“Semua rumah sakit, baik negeri maupun swasta, tidak boleh memulangkan pasien BPJS jika pasien masih membutuhkan perawatan. Itu bukan keputusan suka-suka rumah sakit. Ada undang-undang yang mengaturnya,” tegas William, Senin (24/6/2024). Dikutip dari beritamanado.com.
William menjelaskan bahwa pemulangan pasien sebelum dinyatakan stabil oleh dokter dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sesuai dengan peringatan yang sering disampaikan oleh Ombudsman RI. Ia juga menyoroti Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang rumah sakit menolak atau menghentikan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat atau yang masih memerlukan perawatan medis.
“UU Kesehatan sudah sangat jelas. Rumah sakit wajib memberi pelayanan sampai pasien dinyatakan aman. Belum lagi aturan BPJS: pasien tidak boleh dipulangkan kecuali dengan izin dokter. Kalau rumah sakit memaksa, itu sudah pelanggaran berat,” tambahnya.
Menurut William, pasien memiliki hak untuk mendapatkan layanan bermutu, perlakuan manusiawi, serta keterlibatan keluarga dalam keputusan medis. Pemulangan pasien yang belum pulih tanpa informasi lengkap dan tanpa persetujuan keluarga dinilai melanggar standar prosedur operasional rumah sakit.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa setelah dipulangkan, pasien hanya bisa beristirahat di rumah tanpa perawatan medis memadai, sementara keluarga menilai kondisinya belum layak untuk pulang.
“Ini tidak boleh dibiarkan. DPRD Sulut harus segera panggil manajemen RS Sentra Medika untuk rapat dengar pendapat. Pemerintah juga tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut nyawa dan hak pasien,” tegasnya.
William menekankan bahwa kejadian seperti ini berpotensi terulang jika tidak ada sanksi tegas. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah maupun pusat telah memiliki mekanisme untuk memberi sanksi administratif kepada rumah sakit yang melanggar aturan, namun penerapannya sering kali tidak maksimal.
“Tolong bapak-ibu DPRD Sulut. Perhatikan ini. Jangan tunggu ada korban berikutnya. Rumah sakit wajib patuh pada Undang-Undang, bukan justru melanggar,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RS Sentra Medika Minut terkait permasalahan ini. Media masih berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.