Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Apa yang Terjadi Jika Kepala Desa Tidak Fasilitasi Pengawasan Masyarakat Atas Keuangan Desa?

465
×

Apa yang Terjadi Jika Kepala Desa Tidak Fasilitasi Pengawasan Masyarakat Atas Keuangan Desa?

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Bagi masyarakat desa, hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa adalah bagian penting dari partisipasi dalam pemerintahan. Namun, apa yang terjadi jika kepala desa tidak memfasilitasi pengawasan tersebut melalui pemberian informasi? Hal ini menjadi perhatian publik yang penting, mengingat transparansi keuangan desa adalah kunci kepercayaan antara pemerintah desa dan warga.

Berdasarkan penjelasan dan edukasi dari jendelasulut.com untuk kita semua yang peduli dengan kemajuan dan transparansi desa, kepala desa memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menyediakan informasi terkait pengelolaan keuangan desa kepada warga. Aturan ini berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, yang secara khusus mengatur bahwa masyarakat melakukan pengawasan melalui informasi yang disampaikan pemerintah desa (Pasal 23).

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa tentang pengelolaan keuangan desa, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan informasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBD desa (awal atau perubahan) dan laporan realisasi APBD desa (semesteran dan akhir tahun) kepada masyarakat.

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, mewajibkan kepala desa memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Jika kepala desa tidak melaksanakan kewajiban ini – artinya tidak memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mengawasi keuangan desa – maka ia telah melanggar aturan hukum. Akibatnya, kepala desa tersebut dapat dikenai sanksi administratif yang tercantum dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024) yang mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara.

Bagaimana langkah masyarakat jika hal ini terjadi? Masyarakat disarankan untuk menyampaikan aspirasi terlebih dahulu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang bertugas menyerap dan menindaklanjuti aspirasi warga. Selanjutnya, BPD akan mengkonfirmasi kepada kepala desa terkait penyebab tidak disampaikannya informasi yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Transparansi keuangan desa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga dasar untuk membangun pemerintahan yang baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam mengawasi dan kepala desa dalam memfasilitasikannya sangat penting untuk kemajuan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *