Scroll untuk baca artikel
Komisi Pemberantasan KorupsiNasionalNews

Fitur e-Audit Katalog V.6 Diluncurkan di Hari Antikorupsi, Dorong Pengawasan PBJ Real-Time Lawan Korupsi Digital

632
×

Fitur e-Audit Katalog V.6 Diluncurkan di Hari Antikorupsi, Dorong Pengawasan PBJ Real-Time Lawan Korupsi Digital

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meluncurkan fitur e-Audit pada Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V.6) dalam rangkaian acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12). Fitur baru ini dirancang untuk memberdayakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemantauan dan audit berbasis data transaksi elektronik dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) – sektor yang disebutkan sebagai “medan perang” berat dalam pemberantasan korupsi.

Kehadiran dalam acara peluncuran tersebut meliputi Pimpinan KPK Agus Joko Pramono, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (Pembina APIP), Kepala LKPP Sarah Sadiqa (pemilik dan pengelola sistem katalog yang dikembangkan bersama PT Telkom Indonesia), Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya (Pembina APIP daerah), serta perwakilan Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Pejabat inspektorat provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta juga menghadiri acara secara luring dan daring.

Koordinator Stragi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin menekankan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi titik lemah dalam pemberantasan korupsi, bahkan di era digitalisasi. “Kita harus jujur bahwa sektor PBJ masih menjadi medan perang dalam konteks pemberantasan korupsi,” ungkap Aminudin melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan bahwa pelaku korupsi kini semakin canggih, bersembunyi di balik sistem digital untuk memanipulasi alokasi dan harga barang/jasa. “Mereka pun menggunakan teknologi yang canggih. Kita tidak boleh kalah dengan mereka,” tegasnya dalam pesan kepada media melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Aminudin, APIP sebagai garda terdepan seringkali hanya bertindak sebagai “pemadam kebakaran” – mulai bertindak ketika kerugian negara sudah terjadi dan terlambat mencegah kerusakan. Untuk mengatasi hal ini, kolaborasi antara Stranas PK, LKPP, dan BPKP menghasilkan fitur e-Audit V.6 yang memudahkan APIP melakukan telaah awal berbasis data elektronik. “Sekarang pengadaannya elektronik, pengawasannya dengan elektronik, jadi kita menggunakan e-Audit,” jelasnya.

Pimpinan KPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa e-Audit Katalog V.6 merupakan “lompatan penting” dalam pengawasan PBJ berbasis data, dikembangkan melalui ekosistem INAPROC sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang digitalisasi pengadaan. “Peluncuran ini diharapkan memperkuat budaya pengawasan digital dan meningkatkan integritas pengadaan nasional,” ucap Agus.

Fitur e-Audit Katalog V.6 dirancang untuk meningkatkan kemampuan APIP melakukan pemantauan PBJ secara digital, otomatis, dan real-time. Beberapa fitur utamanya antara lain:

– Dashboard transaksi katalog yang terintegrasi dengan akun INAPROC.

– Deteksi dini anomali dan pola transaksi mencurigakan.

– Proses audit berbasis bukti digital tanpa menunggu laporan manual.

– Analisis harga, penyedia, dan produk dalam satu ekosistem data.

– Fungsi early warning system untuk mempercepat tindak lanjut pengawasan.

“Dengan e-Audit, APIP dapat mengidentifikasi anomali secara cepat, mulai dari perubahan harga sebelum-sesudah transaksi, produk baru tayang yang langsung ditransaksikan, transaksi berulang ke penyedia tertentu, hingga kecepatan persetujuan paket yang tidak wajar,” jelas Agus.

Sebagai informasi, Stranas PK yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 merupakan arah kebijakan nasional untuk pencegahan korupsi, yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Stranas PK terdiri dari lima lembaga utama: KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kantor Staf Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *