Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiNews

Heboh! OTT KPK di Kalsel Amankan 6 Orang, Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

173
×

Heboh! OTT KPK di Kalsel Amankan 6 Orang, Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara senyap di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi yang dilakukan hari ini, lembaga antikorupsi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 6 orang, dengan dua di antaranya merupakan pejabat penting di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengumumkan penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di HSU, Kalimantan Selatan. Budi menyatakan pada Jumat (19/12/2025) bahwa penangkapan ini terkait dugaan tindak pemerasan. Selain kedua pejabat tersebut, seorang perantara dari pihak swasta juga turut diamankan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti.

Menurut Budi, para yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pagi hari ini. “Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih , di antaranya yaitu 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” katanya.

Setelah tiba di markas KPK, kedua jaksa tersebut akan langsung menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Budi mengungkapkan bahwa dugaan awal dalam kasus ini adalah tindak pidana pemerasan. “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” terang dia.

Selain mengamankan para tersangka calon, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. “Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” ucap Budi.

Seperti yang diatur peraturan, KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau komentar dari kedua jaksa tersebut terkait penangkapannya. Pada saat tiba di KPK, mereka juga tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang menunggu.

Dalam kesempatan yang sama, KPK mengimbau semua pihak yang terkait untuk berkooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini. Sehingga proses-proses dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif,” tegas Budi.

Kasus OTT ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat kejaksaan yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan pelawan korupsi. Banyak pihak menantikan perkembangan selanjutnya terkait penentuan status hukum dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *