Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiNews

Oknum Pejabat Kejaksaan HSU Diduga Melawan Petugas KPK Saat OTT, Kini Buron dan Masuk DPO!

510
×

Oknum Pejabat Kejaksaan HSU Diduga Melawan Petugas KPK Saat OTT, Kini Buron dan Masuk DPO!

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan, dilaporkan melawan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak ditangkap pada 18 Desember lalu. Akibatnya, Tri Taruna berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan.

“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/18).

KPK menyatakan akan segera memasukkan nama Tri Taruna ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penangkapan.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” jelas Asep, mengindikasikan bahwa KPK akan menggandeng Kejaksaan Tinggi dan keluarga tersangka dalam upaya pencarian.

Selain Tri Taruna, KPK juga telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan dan menunjukkan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi, bahkan di lingkungan aparat penegak hukum sekalipun. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk keberhasilan KPK dalam menangkap Tri Taruna dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kejaksaan Negeri HSU.

Video: Keterangan, Asep Guntur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, oknum pejabat HSU melawan petugas saat OTT kini buron dan DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *