Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Kapolres Minut Tegas: Tahun Baru Tanpa Miras, Narkoba & Petasan! Ibadah & Kegiatan Positif Lebih Utama

472
×

Kapolres Minut Tegas: Tahun Baru Tanpa Miras, Narkoba & Petasan! Ibadah & Kegiatan Positif Lebih Utama

Sebarkan artikel ini

MINUT, JENDELASULUT.COM — Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., mengeluarkan himbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Himbauan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, aman, nyaman, dan penuh kedamaian di seluruh wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Senin, 29/12/2025.

Dalam himbauannya, Kapolres menekankan pentingnya menyambut Tahun Baru dengan kegiatan yang positif dan bermakna, seperti beribadah dan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan memperbanyak ibadah dan melakukan kegiatan positif yang dapat membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain,” ujar AKBP Auliya Rifqie A. Djabar.

Kapolres juga secara tegas melarang segala bentuk pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba. Beliau mengingatkan bahwa miras dan narkoba dapat memicu tindakan kriminalitas dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pesta miras dan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan ini,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, menggunakan knalpot brong, dan balapan liar. Tindakan-tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, menggunakan knalpot brong, dan balapan liar. Mari kita rayakan Tahun Baru dengan cara yang aman dan bertanggung jawab,” imbau Kapolres.

Penggunaan petasan juga menjadi perhatian serius Kapolres. Beliau mengingatkan bahwa petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat menimbulkan kebakaran.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan petasan. Petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat menimbulkan kebakaran. Mari kita rayakan Tahun Baru dengan cara yang aman dan tidak membahayakan,” pesan Kapolres.

Kapolres berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat Minahasa Utara dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan.

“Mari bersama-sama kita wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, serta aman, nyaman dan penuh kedamaian di wilayah hukum Polres Minahasa Utara,” pungkas Kapolres.

Himbauan ini disebarluaskan melalui berbagai media sosial dan saluran komunikasi Polres Minahasa Utara dengan tagar #PolresMinutHebat #PolriPresisi #PolriUntukMasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *