Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Awasi Dana Desa 2026! Panduan Lengkap untuk BPD dan Masyarakat

161
×

Awasi Dana Desa 2026! Panduan Lengkap untuk BPD dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MINUT, JENDELASULUT.COM — Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026, Pasal 14 menyebutkan bahwa pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa akan dilakukan oleh tiga pihak: APIP Daerah Kabupaten atau Kota, BPD, dan masyarakat desa.

Lantas, bagaimana cara BPD dan masyarakat desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa? Jawabannya terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pasal 5 Permendagri ini mengatur pengawasan oleh BPD dan masyarakat, yang mencakup pengawasan terhadap APBD Desa, termasuk pendapatan dan belanja yang menggunakan Dana Desa.

Pasal 20 menjelaskan bahwa pengawasan oleh BPD mencakup kegiatan perencanaan dan anggaran pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APBD Desa, serta capaian pelaksanaan RPJM, RKP Desa, dan APBD Desa. Format pengawasan BPD ini tercantum dalam lampiran Permendagri 73, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 20 ayat 2 huruf A sampai D.

Selanjutnya, pengawasan oleh masyarakat desa diatur dalam Pasal 23 ayat 2, dilakukan melalui pemantauan atas informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa. Informasi tersebut meliputi APBD Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim pelaksana, realisasi APBD Desa dan kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, serta sisa anggaran. Dengan demikian, masyarakat desa dapat melakukan pengawasan terhadap Dana Desa tahun 2026 dengan memantau informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 4 huruf A sampai F.

Jika hasil pemantauan masyarakat desa menemukan hal yang perlu diklarifikasi, Pasal 24 mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah desa dan BPD untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.

Namun, jika hasil pemantauan masyarakat desa menemukan keluhan, penyelesaiannya dilakukan secara mandiri oleh pemerintah desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah BPD. BPD akan memanggil pemerintah desa untuk berdiskusi dalam memecahkan masalah hasil keluhan masyarakat. Apabila penyelesaian melalui musyawarah BPD dirasa kurang memuaskan, hasil pemantauan masyarakat dapat disampaikan kepada camat untuk mediasi.

Berbeda halnya jika hasil pemantauan masyarakat desa mengindikasikan penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, atau tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP Daerah Kabupaten atau Kota.

Mekanisme pengawasan ini sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat 1 huruf B dan C Permendesa 16 Tahun 2025, di mana pengawasan penggunaan Dana Desa dilakukan oleh BPD dan masyarakat desa dengan berpedoman pada Permendagri 73 Tahun 2020.

Perlu diingat bahwa Permendagri 73 Tahun 2020 mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan, tidak hanya Dana Desa, tetapi juga seluruh uang yang masuk ke rekening desa dari berbagai sumber, seperti ADD, bagi hasil pajak, dan sebagainya. Jadi, Permendagri 73 Tahun 2020 menjadi pedoman bagi masyarakat dan BPD dalam melaksanakan pengawasan penggunaan Dana Desa yang diamanatkan dalam Permendesa.

——- rinto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *