Jakarta, jendelasulut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena (SJL) diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan diduga dilakukan secara terstruktur.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. “Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan, dan diperoleh dugaan bahwa Saudara SJL, selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Bolmut,” tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026). Dikutip dari akun resmi KPK.
Tidak hanya mematok fee 10 persen, KPK juga mengungkap adanya pembagian fee kepada sejumlah pihak. Menurut Taufik, SJL menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ. “Dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” sambungnya.
Selain menetapkan besaran fee, Sirajudin diduga melakukan ploting atau menentukan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. KPK menyebut langkah itu dilakukan dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat nama vendor yang akan mengerjakan setiap proyek. Ploting tersebut dilakukan dengan menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang telah didata dalam lembaran kertas HVS.
“Selanjutnya atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya,” jelas Taufik.
Dalam proses tersebut, Pokja juga diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang. KPK kemudian menemukan adanya penyerahan uang kepada pihak yang diduga terkait permintaan fee tersebut. Salah satu pihak swasta menyerahkan Rp130 juta yang disebut sebagai sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek Rp1,9 miliar.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” kata Achmad.
Dilansir dari akun resmi KPK, pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah. Modus yang diduga dilakukan—mematok fee, mengatur pemenang lewat ploting, hingga mengondisikan Pokja—menunjukkan praktik korupsi yang sistematis dan merugikan keuangan negara. Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini berpotensi menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana lainnya. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi efek jera bagi pejabat daerah lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Kasus ini menjadi cermin bahwa pemberantasan korupsi di daerah masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat. ***