Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

Insentif Kader Posyandu: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

424
×

Insentif Kader Posyandu: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Penggunaan dana desa tahun 2026 menjadi topik hangat, terutama dalam konteks alokasi untuk insentif kader kesehatan. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi panduan operasional untuk fokus penggunaan dana desa pada tahun 2026.

Prioritas pada Layanan Kesehatan Skala Desa

Pasal 2 Permendesa tersebut secara eksplisit menyoroti peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan di tingkat desa sebagai prioritas utama. Pemberian insentif dipandang sebagai bagian integral dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Dengan memberikan penghargaan finansial yang layak, diharapkan para kader kesehatan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat desa.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Insentif?

Lampiran Permendesa Pasal 7 memberikan penjelasan rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima insentif. Dana desa dapat dialokasikan untuk program yang secara konsisten mengelola pelaksanaan kompetensi dan penyediaan layanan dasar kesehatan di tingkat desa. Penerima insentif meliputi:

– Kader Pembangunan Manusia (KPM): Individu yang berperan dalam memfasilitasi program pembangunan manusia di desa, termasuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

– Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu): Tenaga sukarela yang aktif di posyandu, memberikan pelayanan kesehatan dasar seperti imunisasi, penimbangan bayi dan balita, serta penyuluhan kesehatan.

– Pendidik Anak Usia Dini (PAUD): Guru PAUD yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa, terutama yang berfokus pada percepatan penurunan stunting di desa. Mereka berperan penting dalam memberikan stimulasi dini yang optimal bagi tumbuh kembang anak-anak.

– Kader Desa Siaga Tuberkulosis (TBC): Relawan yang terlibat dalam program dukungan, pembentukan, dan penyelenggaraan desa siaga TBC. Insentif diberikan sebagai bentuk dukungan dan peningkatan kapasitas kader dalam mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi TBC di desa.

Sistem Pembayaran Insentif Berbasis Kinerja

Penting untuk dicatat bahwa insentif tidak diberikan secara tetap setiap bulan, melainkan berdasarkan jasa atau kinerja kader. Dengan kata lain, besaran insentif yang diterima akan sebanding dengan jumlah kegiatan yang telah dilakukan oleh kader. Sistem ini diharapkan dapat mendorong para kader untuk lebih aktif dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Contoh Format Pembayaran Insentif dengan Skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh format pembayaran insentif yang mengadopsi skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD):

Data Kinerja Kader (Contoh: Kader Posyandu)

Contoh:
– Nama: Marpuah
– Jenis Kelamin: Perempuan
– Rincian Kehadiran Mingguan:
– Pekan 1: 3 hari
– Pekan 2: 2 hari
– Pekan 3: 1 hari
– Pekan 4: 0 hari
– Pekan 5: 1 hari
– Jumlah HOK (Hari Orang Kerja): 7
– Insentif per HOK: Rp125.000
– Total Insentif: Rp875.000

Catatan Penting:
– Pembayaran insentif dapat mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman belanja barang dan jasa di desa dengan format swakelola.
– HOK (Hari Orang Kerja) dihitung berdasarkan kehadiran dan partisipasi aktif dalam kegiatan posyandu.

– Format ini perlu disahkan oleh Kasi Pelaksanaan Kegiatan dan disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.

– Dokumen pendukung seperti foto kegiatan posyandu juga perlu dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban.

Kesimpulan: Investasi untuk Masa Depan Kesehatan Desa

Dengan alokasi dana desa yang diprioritaskan untuk insentif kader kesehatan, diharapkan kualitas layanan kesehatan di desa dapat meningkat secara signifikan. Sistem pembayaran insentif yang jelas, transparan, dan berbasis kinerja akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Lebih dari sekadar memberikan penghargaan finansial, inisiatif ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat desa yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.

• Link Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *