NASIONAL, JENDELASULUT.COM — Suara dan keprihatinan pemerintah daerah kabupaten terkait nasib pemerintahan desa mengemuka kuat dalam forum resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), melalui jajaran pimpinannya, hadir dan menyampaikan pandangan kritisnya dalam Rapat Diseminasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi DPD RI terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Acara yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026) ini secara resmi dibuka oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, setelah terlebih dahulu mendengar sambutan pengantar dari Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas.
Apkasi hadir dengan delegasi beranggotakan Sekretaris Jenderal Joune Ganda (yang juga Bupati Minahasa Utara), didampingi Wakil Ketua Umum Delis Julkarson Hehi (Bupati Morowali Utara) dan Johannes Rettob (Bupati Mimika), serta Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang. Kehadiran mereka menegaskan perhatian serius para kepala daerah terhadap masa depan desa.
Dalam paparannya, Sekjen Apkasi Joune Ganda secara tegas menyatakan bahwa Apkasi mengapresiasi hasil evaluasi DPD RI. Namun, ia menekankan bahwa akar masalah di desa saat ini jauh lebih dalam dari yang selama ini diduga.
“Kami memandang bahwa permasalahan desa saat ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan masalah struktural dan sistemik yang dipicu oleh ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah,” ujar Joune Ganda, menyoroti titik pangkal persoalan.
Apkasi menegaskan bahwa semangat Undang-Undang Desa harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh. Desa harus memiliki otonomi yang nyata melalui prinsip rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (penetapan kewenangan berdasarkan kedekatan dengan masyarakat).
“Dalam praktiknya, desa masih sering dianggap hanya sebagai unit administratif pelaksana program pusat dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Ini yang harus diubah,” tegas Joune. Desa, menurut Apkasi, perlu diberi ruang diskresi untuk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal, bukan sekadar menjadi “kaki tangan” administrasi pusat.
Salah satu poin kritis yang diangkat Apkasi adalah masalah sinkronisasi dan dampak fiskal dari kebijakan pusat yang sering kali terfragmentasi dan tidak mempertimbangkan kapasitas daerah.
Joune Ganda memberikan contoh konkret yang sedang menjadi perhatian, yaitu kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Apkasi, kebijakan semacam ini berisiko tinggi:
1. Mengurangi ruang fiskal desa untuk pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur warga.
2. Menambah beban APBD Kabupaten karena daerah dipaksa menutupi kekurangan pembiayaan pelayanan dasar yang seharusnya bisa dibiayai Dana Desa.
3. Berpotensi tumpang tindih peran dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada dan dikelola sesuai konteks lokal.
Rekomendasi Strategis Apkasi untuk Pemerintah Pusat dan DPD RI
Sebagai penutup, Apkasi menyampaikan beberapa rekomendasi penting:
1. Status dan Otonomi Desa: Desa harus diberikan ruang diskresi yang lebih luas dan tidak hanya difungsikan sebagai pelaksana program pusat.
2. Koordinasi Regulasi: Perubahan kebijakan dari pusat harus harmonis, tidak tumpang tindih, dan memberikan mandat yang jelas untuk diterjemahkan dalam Perda di tingkat daerah.
3. Sinergi dan Konsolidasi Kebijakan: Hasil evaluasi DPD RI ini harus menjadi dasar konsolidasi kebijakan nasional yang berkelanjutan. Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah (melalui Apkasi) untuk membangun tata kelola desa yang sehat, mandiri, dan berdaya saing.
Rapat ini menjadi momen penting di mana suara daerah, melalui perwakilan bupati yang tergabung dalam Apkasi, secara langsung menyampaikan analisis struktural dan rekomendasi perbaikan kepada lembaga tinggi negara. DPD RI, yang memiliki fungsi pengawasan di bidang otonomi daerah, diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif untuk mendorong perbaikan sistemik tata kelola desa di Indonesia.