http://Jendelasulut.com mengupas tuntas kecurangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui metode e-katalog umumnya terjadi karena lemahnya kontrol dan verifikasi, baik dari sisi penyedia maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun sistem dirancang untuk transparan. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai modus kecurangan yang teridentifikasi serta pelanggaran terhadap Perpres Pengadaan (Perpres 46/2025) dan peraturan LKPP terkait.
🔻Modus Kecurangan dan Pelanggaran Regulasi
Jenis Kecurangan Modus Operandi Regulasi yang Dilanggar Contoh Kasus Manipulasi Produk & Data
1. Memasukkan produk fiktif atau tidak sesuai kompetensi (sistem lemah validasi) .
2. Transaksi produk dengan status “tidak aktif” di sistem .
3. Merekayasa spesifikasi teknis agar hanya produk tertentu yang sesuai . Perpres 46/2025 (etika & menghindari benturan kepentingan) ; Peraturan LKPP (Syarat & Ketentuan Katalog) .
🔻Manipulasi Harga & Persekongkolan
1. Mark up harga dengan memanfaatkan celah SRP (Suggested Retail Price) yang tidak dikontrol LKPP, serta lemahnya verifikasi harga pasar oleh PPK .
2. Persekongkolan antara PPK dan penyedia untuk memenangkan penyedia tertentu .
3. Monopoli oleh pihak tertentu sehingga harga tidak kompetitif . Perpres 46/2025 (kewajiban PPK melakukan verifikasi harga) ; Larangan persekongkolan dan monopoli. Dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,1 triliun .
🔻Pelanggaran Prosedur Transaksi
1. Pengabaian kewajiban verifikasi oleh PPK, seperti tidak melakukan negosiasi harga untuk pembelian dalam jumlah besar .
2. Wanprestasi, yaitu penyedia tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai surat pesanan . Perpres 46/2025 (tugas PPK); Syarat & Ketentuan Katalog Elektronik . Penyedia dikenakan Surat Peringatan (SP) di sistem e-katalog karena wanprestasi .
Potensi Penyimpangan Regulasi Baru Perpres 46/2025 memperluas ruang penunjukan langsung untuk program prioritas, yang berpotensi menimbulkan subjektivitas dan konflik kepentingan jika tidak diawasi ketat . Pasal 7 Perpres 46/2025 (etika & benturan kepentingan) yang dinilai belum mengatur secara rinci . Kekhawatiran penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di tingkat desa .
Sebagai contoh nyata dari poin-poin di atas, berikut beberapa kasus yang menjadi sorotan:
1. Kasus Dishub Medan (2025): Diduga melakukan transaksi pembelian traffic cone senilai Rp158,7 juta melalui e-katalog, padahal status produk dari penyedia (CV VPP) tersebut belum aktif di sistem LKPP. Praktik ini diduga merupakan bentuk “main mata” antara pejabat dan penyedia .
2. Kasus Pengadaan Chromebook (2026): Mantan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa sistem e-katalog tetap memiliki celah terjadinya kemahalan harga. Hal ini bisa terjadi jika PPK lalai melakukan kontrol melalui kajian harga dan survei pasar, terutama karena LKPP tidak mengontrol harga yang ditetapkan produsen (SRP) .
3. Sorotan LSM di Tasikmalaya (2025): LSM SWAP Tasikmalaya menyoroti lemahnya validasi produk saat pendaftaran. Hal ini memungkinkan penyedia yang tidak kompeten untuk menayangkan produk apa pun, yang kemudian menjadi celah persekongkolan dengan pejabat yang sudah menentukan penyedia tertentu di awal .
🔻Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengadaan melalui e-katalog dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari Surat Peringatan (SP) oleh pengelola katalog hingga proses hukum bila ditemukan kerugian negara . Informasi mengenai sanksi SP ini juga terlihat oleh instansi pembeli, sehingga dapat mempengaruhi kredibilitas penyedia .
🔻Kesimpulan
Meskipun e-katalog dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, praktik kecurangan tetap mungkin terjadi jika ada niat untuk menyimpang. Celah utama terletak pada lemahnya verifikasi harga pasar oleh PPK, manipulasi data produk oleh penyedia, serta persekongkolan di antara para pihak. Regulasi terbaru seperti Perpres 46/2025 juga membawa tantangan baru yang memerlukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.