Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Bupati Minahasa Utara Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi Jelang Hari Raya 2026: Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas

1168
×

Bupati Minahasa Utara Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi Jelang Hari Raya 2026: Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas

Sebarkan artikel ini

MINUT, JENDELASULUT.COM — Menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026, Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Surat yang ditetapkan di Airmadidi pada 9 Maret 2026 ini menjadi panduan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Minut untuk menjaga integritas di tengah suasana silaturahmi.

Edaran ini lahir sebagai respons atas potensi meningkatnya praktik gratifikasi yang kerap mengintai momentum hari raya. Bupati Joune menegaskan bahwa meskipun berbagi dan bersilaturahmi merupakan tradisi luhur, namun harus tetap berjalan di koridor aturan agar tidak melenceng menjadi tindak pidana korupsi.

“Perayaan hari raya bertujuan meningkatkan religiusitas dan mempererat tali persaudaraan. Namun, kita tidak boleh lengah. Praktik pemberian hadiah atau THR yang dikaitkan dengan jabatan berpotensi menjadi gratifikasi ilegal. Oleh karena itu, edaran ini kita terbitkan sebagai pengingat dan benteng bagi seluruh pegawai,” ujar Bupati Joune dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

✅ Larangan Menerima THR dan Hadiah dari Rekanan

Dalam SE tersebut, Bupati mengimbau seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah lainnya dari pihak mana pun yang memiliki kepentingan dengan instansi. Tindakan tersebut, tegasnya, dapat berimplikasi pada jeratan tindak pidana korupsi.

“Jika ada rekanan, perusahaan, atau masyarakat yang memberikan sesuatu karena jabatan, tolak dengan tegas. Kalau terpaksa menerima karena situasi tertentu, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” jelas Sekretaris Daerah yang turut mendampingi sosialisasi edaran.

✅ Makanan dan Minuman Bisa Jadi Bansos

Edaran ini juga memberikan panduan praktis terkait pemberian yang sifatnya konsumtif. Pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, misalnya parcel atau kue kering, tidak serta-merta dianggap aman. Aparatur diimbau untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, panti jompo, atau lembaga sosial lainnya. Penyaluran ini pun tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Minahasa Utara sebagai bentuk transparansi.

✅ Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Pribadi

Selain mengatur gratifikasi, Pemkab Minut juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama libur hari raya. Kendaraan dinas, misalnya, tidak boleh digunakan untuk mudik atau keperluan keluarga. Para pimpinan instansi diminta aktif memberikan imbauan internal kepada seluruh jajarannya untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

✅ Seruan kepada Masyarakat dan Dunia Usaha

Tidak hanya kepada internal birokrasi, Bupati Joune juga mengajak perusahaan, asosiasi, dan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi. Ia meminta agar tidak ada praktik pemberian uang pelicin atau hadiah kepada aparatur negara, baik untuk memperlancar urusan administrasi maupun sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

“Mari kita ciptakan budaya anti-korupsi dari hal-hal kecil. Jika masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta gratifikasi atau suap, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” imbaunya.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan KPK terkait pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mendukung program pemberantasan korupsi secara nasional. Dengan langkah preventif ini, diharapkan perayaan hari raya di Minahasa Utara dapat berlangsung khusyuk, penuh suka cita, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *