JENDELASULUT.COM — Program Revitalisasi Sekolah yang menjadi salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita pemerintah tahun 2025 menghadirkan mekanisme pelaksanaan yang berbeda dari proyek pemerintah pada umumnya. Berdasarkan pantauan media jendelasulut.com dari berbagai sumber, program yang menelan anggaran hingga belasan triliun rupiah ini mayoritas tidak melalui mekanisme tender di Rencana Umum Pengadaan (RUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), melainkan menggunakan skema swakelola yang melibatkan langsung pihak sekolah. Meski demikian, sejumlah paket pekerjaan serupa di beberapa daerah tetap tercatat di RUP LKPP dengan mengikuti aturan pengadaan yang berlaku.
✅ Skema Utama: Swakelola oleh Sekolah
Pemerintah pusat di bawah instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengalokasikan dana signifikan untuk merevitalisasi puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum pengembalian pola pengelolaan revitalisasi kepada satuan pendidikan melalui skema swakelola, sebuah mekanisme yang pernah diterapkan hingga tahun 2019 .
“Jadi di dalam sistem pendidikan nasional, manajemen sekolah itu berbasis satuan pendidikan. Bagaimana sekolah itu mampu mendesain program, melaksanakan program, dan mengevaluasi yang pada prinsipnya adalah dari sekolah, oleh sekolah, dan untuk sekolah,” ujar Gogot .
Dalam skema ini, dana revitalisasi dikirim langsung ke rekening sekolah. Data Kementerian Keuangan per September 2025 mencatat realisasi anggaran telah mencapai Rp16,9 triliun dari total pagu yang dialokasikan . Capaian ini bahkan melampaui target awal, di mana hingga Oktober 2025 sebanyak 16.139 satuan pendidikan telah tersentuh program revitalisasi, meningkat signifikan dari target semula 10.440 sekolah .
Pelaksanaan di lapangan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah . Mereka didampingi oleh tenaga teknis profesional seperti perencana dan pengawas untuk memastikan kualitas bangunan sesuai standar . Di Kabupaten Rembang, misalnya, Bupati H. Harno mengonfirmasi bahwa dana bantuan yang besarnya bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per sekolah langsung dikelola oleh sekolah penerima .
“Alhamdulillah, pemerintah pusat dan provinsi sangat memperhatikan Rembang. Bahkan sudah ada yang dimulai, yaitu 14 SD,” ujar Bupati Rembang . Contoh serupa juga terjadi di Sulawesi Utara, di mana SMAN 8 Manado menerima alokasi Rp1,55 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru dan laboratorium yang dikelola secara swakelola .
✅ Pengecualian: Paket Pekerjaan di RUP LKPP
Meski skema utamanya adalah swakelola oleh sekolah, pantauan jendelasulut.com pada portal pengadaan nasional menunjukkan adanya paket pekerjaan dengan nomenklatur “revitalisasi sekolah” yang masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) di LKPP. Paket-paket ini umumnya diadakan oleh Dinas Pendidikan setempat, bukan oleh sekolah secara langsung.
Salah satu contohnya adalah paket “Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Negara/Revitalisasi Ruang Kelas Sekolah SMKN Perikanan Dumai Paket Ulang” yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2025. Paket dengan nilai pagu Rp237,4 juta dan HPS Rp99,6 juta ini menggunakan metode Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi badan usaha konstruksi .
Untuk paket-paket yang masuk dalam sistem LKPP ini, aturan mainnya mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa. Terdapat perubahan signifikan dalam aturan terbaru, yaitu Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan baru yang berlaku sejak 30 April 2025 tersebut, batas nilai pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung (PL) dinaikkan dari sebelumnya maksimal Rp200 juta menjadi Rp400 juta .
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bangkalan, Moh Ridhwan, membenarkan perubahan aturan tersebut. “Iya. Pakai yang sudah ada penjelasannya,” ucapnya singkat . Dengan demikian, untuk paket revitalisasi yang nilai pagunya di bawah Rp400 juta, Dinas Pendidikan dapat menggunakan metode pengadaan langsung atau penunjukan langsung tanpa harus melalui proses tender yang rumit. Namun, untuk pekerjaan konstruksi di atas nilai tersebut, wajib dilakukan mekanisme tender.
✅ Pengawasan dan Akuntabilitas
Skema swakelola yang memberikan kepercayaan penuh kepada sekolah juga memerlukan sistem pengawasan yang ketat. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R.A. Dhini Ardhany, dalam kegiatan ekspose revitalisasi di daerahnya menekankan pentingnya pengawasan agar program berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat.
“Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya .
Para pengamat juga mengingatkan bahwa mekanisme cash transfer langsung ke sekolah tetap berisiko menimbulkan penyalahgunaan dana jika akuntabilitas lemah. Oleh karena itu, partisipasi publik dan audit yang komprehensif menjadi kunci keberhasilan program .
Secara sederhana, program unggulan Revitalisasi Sekolah 2025 lebih banyak dikelola langsung oleh sekolah melalui skema swakelola yang melibatkan P2SP. Namun, paket pekerjaan yang proses pengadaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan—seperti pengawasan teknis atau pembangunan unit sekolah baru (USB)—tetap tercatat di RUP LKPP dan tunduk pada aturan pengadaan yang berlaku, termasuk ketentuan baru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang batasan nilai penunjukan langsung. (*)