Manado, jendelasulut.com — Jagat pemerintahan daerah kembali diguncang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Senin (21/9/2026). Penangkapan ini bukan hanya menambah daftar kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum, tetapi juga mempertegas bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi penyakit kronis di banyak pemerintah daerah.
Sirajudin ditangkap bersama 13 orang lainnya. KPK langsung menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, Sirajudin ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkap modus yang diduga dilakukan Sirajudin. Menurut KPK, Bupati Bolmut itu diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut. Fee tersebut kemudian dibagi: 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Praktik itu tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga pengaturan pemenang lelang. Sirajudin diduga melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan. Ia disebut memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menuluskan siapa saja vendor yang akan melaksanakan proyek-proyek di dinas tersebut.
“Plotting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” kata Ahmad Taufik Husein.
Atas persetujuan Sirajudin, Kadis PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya. Pokja lantas berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
KPK mengungkap, atas permintaan Sirajudin tersebut, pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen. Uang itu terkait salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang bernilai Rp1,9 miliar. Jika dihitung, fee 10 persen dari proyek tersebut sekitar Rp190 juta. Dalam kurun waktu 2023–2026, Sirajudin diduga telah menerima total Rp11,14 miliar.
Angka itu membuat publik patut khawatir. Rp11,14 miliar bukan jumlah kecil bagi sebuah daerah. Dana sebesar itu semestinya menjadi jalan yang layak, jembatan, irigasi, air bersih, atau layanan publik lain. Sebaliknya, jika dugaan itu benar, uang rakyat justru berputar dalam kantong pejabat dan vendor. Korupsi di sektor PBJ juga membuat biaya proyek membengkak, kualitas pekerjaan menurun, dan persaingan usaha yang sehat tercederai.
Kasus ini kembali mempertegas kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa. Anggaran yang besar, proses yang kompleks, diskresi pejabat, serta lemahnya pengawasan membuat PBJ menjadi ladang basah bagi praktik rente. OTT KPK terhadap Sirajudin seharusnya menjadi alarm bagi kepala daerah lain. Publik mendesak KPK tidak berhenti pada satu tersangka. Aliran dana, aset yang diduga hasil korupsi, dan pihak-pihak lain yang turut menikmati fee harus ditelusuri tuntas.
Pemerintah Kabupaten Bolmut juga perlu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, dan proyek-proyek yang sedang berjalan diaudit. Transparansi anggaran, lelang yang terbuka, serta pengawasan ketat menjadi kunci mencegah korupsi. Masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana uang negara dipakai.
Penangkapan Sirajudin Lasena menjadi cermin pahit bagi tata kelola pemerintahan daerah. Ia diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras dan menerima gratifikasi. Praduga tak bersalah tetap berlaku, tetapi proses hukum harus berjalan tegas, cepat, dan transparan. Jika terbukti, hukuman berat dan efek jera menjadi keharusan. Sebab, setiap rupiah yang dikorupsi dari pengadaan barang dan jasa adalah hak publik yang dirampas: jalan yang tak layak, sekolah yang tertunda, dan harapan masyarakat Bolmut yang dikhianati. ***