MANADO, JENDELASULUT.COM — Sebuah momen simbolis yang menarik perhatian publik terjadi dalam acara penguatan tata kelola pemerintahan desa di Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Selasa (7/4/2026). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dengan penuh kehormatan memasangkan pin pada jaket yang dikenakan Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda.
Tindakan kecil namun sarat makna ini bukan sekadar seremonial. Pin yang terpasang rapi di jaket Bupati menjadi simbol nyata dukungan dan sinergi lintas lembaga, khususnya antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara. Publik yang hadir di lokasi maupun yang menyaksikan melalui liputan media tampak memberikan perhatian serius, karena momen ini menandakan komitmen bersama dalam mengawal pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut merupakan rangkaian dari Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Republik Indonesia. Program unggulan ini dirancang untuk menempatkan jaksa sebagai pendamping dan pengawas hukum di tingkat desa, guna memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, acara ini juga menjadi momentum Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Provinsi Sulawesi Utara. ABPEDNAS berperan strategis dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kepala desa dan perangkat desa.
Agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Bapak Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS. Kehadiran pejabat tinggi Kejaksaan RI ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah pusat dalam mengawal pengelolaan keuangan desa, mengingat anggaran dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya.
Dalam sambutannya, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD adalah kunci utama mencegah penyimpangan. “Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya mensejahterakan rakyat justru menjadi sumber masalah hukum. Jaksa Garda Desa hadir untuk mendampingi, bukan untuk menggurui. Dan sinergi seperti yang ditunjukkan hari ini adalah contoh nyata bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan,” ujarnya di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari kepala desa, anggota BPD, camat, dan tokoh masyarakat se-Sulawesi Utara.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menjelaskan bahwa pemasangan pin pada jaket Bupati Joune Ganda bukan sekadar atribut. “Pin ini adalah lambang bahwa kami (Kejaksaan) dan pemerintah kabupaten berjalan seiring. Kami memberikan dukungan penuh kepada Pak Bupati dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang bersih. Ketika pin ini terpasang, itu artinya kami selalu ada untuk mengawal, melindungi, dan jika diperlukan, memberikan pendampingan hukum,” tegas Pattipeilohy.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, menyambut baik simbolisasi tersebut. Dengan jaket yang kini bertambah satu pin Kejati, ia menyatakan komitmennya untuk menjadikan Minahasa Utara sebagai percontohan kabupaten dengan tata kelola desa terbaik di Sulawesi Utara. “Saya sangat berterima kasih kepada Pak Kajati dan seluruh jajaran Kejaksaan. Pin ini bukan sekadar hiasan, tapi pengingat bagi saya dan seluruh jajaran pemkab bahwa kami tidak sendirian. Ada mata hukum yang mengawal, dan itu justru membuat kami lebih percaya diri dalam bekerja,” ujar Bupati Joune Ganda.
Dengan terselenggaranya acara ini, publik berharap sinergi yang telah dideklarasikan secara simbolis melalui pemasangan pin tersebut dapat berlanjut ke aksi nyata di lapangan. Program Jaksa Garda Desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para kepala desa, sekretaris desa, dan BPD, sehingga tidak ada lagi celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Pengurus ABPEDNAS yang baru dikukuhkan pun diharapkan dapat menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi pemerintah desa, sekaligus menjadi ujung tombak pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Acara di Auditorium Unsrat Manado itu ditutup dengan foto bersama antara Kajati Sulut, Bupati Minahasa Utara, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan seluruh pengurus ABPEDNAS se-Sulawesi Utara. Semua hadirin menyetujui satu kesepakatan: tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan bukanlah mimpi, melainkan target yang harus diwujudkan bersama. Dan pemasangan pin kecil itu, bagi publik yang menyaksikan, adalah awal dari babak baru pengawasan dana desa di Bumi Nyiur Melambai. (*)