Manado — Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, proyek strategis pengadaan jaringan Fiber Optik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga kuat mengandung praktik Mark Up atau penggelembungan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan kejanggalan signifikan antara nilai kontrak pengadaan di tahun 2025 dengan harga di tahun 2026. Pada tahun 2025, anggaran untuk proyek Fiber Optik 830 Mbps mencapai Rp 2.043.370.000 melalui vendor Asia Central Telematika. Sementara itu, di tahun 2026 anggaran serupa dengan vendor yang sama hanya sebesar Rp 599.999.400. di salah satu Kabupaten di Sulut.
Selisih nilai anggaran yang sangat mencolok ini mengindikasikan adanya potensi pemborosan atau kebocoran anggaran yang fantastis.
📊 Analisis: Harga Pasaran Fiber Optik Saat Ini di Indonesia
Untuk memahami apakah harga pada proyek 2025 wajar atau tidak, perlu dibandingkan dengan harga pasaran Indonesia secara umum:
· Harga Ritel Konsumen: Paket internet 1 Gbps (1000 Mbps) untuk saat ini dibanderol mulai dari sekitar Rp880.000 per bulan di berbagai penyedia jasa.
🕵️ Modus Operandi sebagai di Kominfo se-Kabupaten di Sulut.
Pengamat korupsi dan aktivis anti-korupsi menilai modus yang terjadi di Kominfo Sulawesi Utara adalah penggelembungan harga (Mark Up) melalui skema E-Katalog.
Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngani, menyatakan bahwa transaksi melalui e-Katalog seringkali tidak melalui tahap persiapan (persiapan lelang) yang semestinya, termasuk pengumpulan referensi harga untuk menentukan kewajaran harga pasar. Jika tahap ini dilompati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) leluasa menentukan harga jual yang tidak rasional.
Dengan vendor yang sama (Asia Central Telematika), memenangkan proyek di dua tahun dengan nilai signifikan, namun di tahun 2026 turun sedemikian rupa, mengindikasikan:
1. Adanya setting harga: Harga patokan di tahun 2025 digelembungkan di atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
2. Pelanggaran LKPP: Tidak dilakukannya rasionalisasi harga mengacu pada informasi pasar terkini, melanggar Peraturan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
—
⚖️ Langkah Hukum: Laporan ke Kejati dan Polda Sulut
Atas dasar temuan ini, Novie Ngani bersama tim Sulut Corruption Watch akan melaporkan secara resmi dugaan perkara korupsi ini.
Laporan tersebut akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Novie menegaskan kepada jendelasulut.com :
“Kami memiliki bukti kuat mengenai potensi kerugian keuangan negara yang signifikan. Kami akan desak aparat penegak hukum untuk tidak mengesampingkan laporan ini. Penyimpangan sistematis seperti ini biasanya melibatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari proyek pembangunan infrastruktur digital.”
Sebagai informasi, Polda Sulut saat ini juga tercatat pernah menangani penanganan serupa terkait dugaan korupsi Fiber Optik di lingkungan Pemerintah Provinsi.
—
🚦 Kesimpulan
Perbedaan harga jual Fiber Optik antara tahun 2025 (Rp 2,04 Miliar) dan 2026 (Rp 599 Juta) dengan vendor yang sama menunjukkan ketimpangan yang tidak biasa dan** kuat mengarah pada praktik Mark Up. Dengan laporan yang akan disampaikan oleh SCW ke Kejati dan Polda Sulut, publik kini menanti terang benderangnya kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa infrastruktur digital yang dibangun tidak hanya mahal, tetapi tepat guna dan transparan.