Bolmut, jendelasulut.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan besar-besaran di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Senin, 28 September 2026. Kali ini, tim penyidik menyisir Kantor Bupati Bolmut beserta sejumlah dinas terkait dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Sirajudin Lasena.
Kronologi Penggeledahan ✅
Dilansir dari sulawesion.com, penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.30 WITA dan berlangsung hingga pukul 13.00 WITA. Sejumlah personel KPK tampak mengenakan rompi khas lembaga antirasuah saat memasuki dan memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Bupati Bolmut yang terletak di Jalan Trans Sulawesi Nomor 1, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Lokasi tersebut berjarak sekitar 277 kilometer dari Kota Manado jika ditempuh melalui jalur darat utama Trans Sulawesi.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK tidak hanya menyasar ruang kerja Bupati Sirajudin Lasena, tetapi juga menyebar ke beberapa lokasi strategis lainnya. Pantauan di lapangan menunjukkan personel KPK terbagi di Kantor Bupati, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Bolmut, serta bagian pengadaan Barang dan Jasa. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dokumen Diamankan, ASN Sempat Panik ✅
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian dokumen maupun barang bukti lain yang disita.
Kedatangan tim KPK di kompleks perkantoran pemkab sempat mengejutkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa pegawai mengaku terkejut dan ada pula yang sempat panik melihat kedatangan penyidik. “Terkejut karena pertama kali,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Konteks Kasus: Fee Proyek dan Gratifikasi Rp11,53 Miliar ✅
Penggeledahan ini merupakan rangkaian panjang penyidikan yang telah berlangsung sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Bupati Sirajudin Lasena ditangkap di salah satu hotel di Jakarta bersama 13 orang lainnya. Dari dua kamar hotel, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp130 juta—Rp30 juta di kamar Sirajudin dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut, dengan total barang bukti mencapai Rp200 juta.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun KPK, Sirajudin diduga menetapkan imbalan sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR diminta menghadap Bupati dengan membawa daftar pekerjaan beserta pihak vendor yang akan mengerjakan proyek. Setelah daftar diterima, Sirajudin diduga memetakan pelaksanaan pekerjaan sekaligus mencatat nama calon pemenangnya, kemudian proses pengadaan dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan proyek.
Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek ini, pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan Bupati.
KPK menduga total penerimaan Sirajudin mencapai Rp11,53 miliar sejak ia menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati definitif periode 2025-2030. Angka tersebut terdiri dari Rp130 juta terkait pemerasan proyek dan gratifikasi sebesar Rp11,4 miliar selama kurun 2023-2026. Ironisnya, harta yang dilaporkan Sirajudin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp1,2 miliar.
Ruangan Kepala Dinas Disegel, Empat Kadis Diperiksa ✅
Sebelum penggeledahan besar pada Senin ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan di Bolmut. Pada hari-hari setelah OTT, KPK menyegel lima ruang kerja kepala dinas di lingkungan Pemkab Bolmut, yakni ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup, PUTR, Pendidikan, Kesehatan, dan Pertanian. Sekretaris Daerah Bolmut, Jusnan Mokoginta, membenarkan adanya penyegelan tersebut.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK memeriksa empat kepala dinas, yaitu Kepala Dinas PUTR Abdul Jalil Pandialang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ali Dumbela, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Nul Hakim, serta Kepala Dinas Pertanian Syarifuddin. Meski telah diperiksa dan disebut telah dipulangkan, keempat kadis tersebut belum terlihat kembali berkantor hingga beberapa hari setelahnya. Pantauan di lapangan menunjukkan mobil dinas yang biasa mereka gunakan tidak terlihat di area parkir kantor.
Bupati Ditahan, Wabup Ditunjuk Jadi Plt ✅
Sirajudin Lasena resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menindaklanjuti penahanan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menunjuk Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolmut. Penyerahan nota dinas dilakukan pada 23 September 2026 di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, seusai upacara puncak perayaan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius berpesan kepada Aditya Pontoh untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. “Menjaga integritas, serta terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulut dalam mendukung program pembangunan daerah yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan,” ujar Gubernur.
Penyidikan Terus Berkembang ✅
KPK memastikan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. Sejumlah pengembangan telah dilakukan, termasuk penggeledahan kantor kontraktor PT Marga Dwitaguna dan rumah pengusaha Tony Tanos di Manado pada 24 September 2026. Penyidik juga tengah mendalami aktivitas Sirajudin selama berada di Jakarta sebelum terjaring OTT, termasuk komunikasi dengan sejumlah pihak swasta yang membahas rencana pertemuan di ibu kota.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil lengkap penggeledahan di Kantor Bupati dan sejumlah dinas di Bolmut. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah mengguncang pemerintahan daerah di ujung utara Sulawesi ini.