Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

9 Tahun Sawah Maen Mati Suri, pH Tanah Anjlok ke 3,5! Roy Pitoy: Air Panas Tambang MSM-TTN Telah Meracuni Sungai dan Harus Ganti Rugi!

1225
×

9 Tahun Sawah Maen Mati Suri, pH Tanah Anjlok ke 3,5! Roy Pitoy: Air Panas Tambang MSM-TTN Telah Meracuni Sungai dan Harus Ganti Rugi!

Sebarkan artikel ini

Likupang, jendelasulut.com — Sejak 2016, sungai Pangisan bukan lagi sumber kehidupan bagi warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Aliran air panas dan asin dari Pit Araren, area tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), diduga telah meracuni sungai yang menjadi sumber irigasi sawah mereka.

Akibatnya, sekitar 40 hektare lahan pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi 37 keluarga telah terbengkalai selama sembilan tahun terakhir. “Lahan kami sudah rusak atau tercemar selama 9 tahun,” demikian salah satu tuntutan warga yang terdengar pilu.

Petani setempat, seperti Rudi Burahima (46) menceritakan duka mereka. Sawah yang dulu bisa dipanen hingga tiga kali setahun, kini tak bisa digarap sama sekali. Tak hanya itu, air sungai yang tercemar diduga juga meracuni ternak, menyebabkan beberapa ekor sapi mati. Nelayan pun ikut merasakan dampaknya.

Kronologi: Dari Demo ke Meja Hijau

Konflik yang memilukan ini memasuki babak baru pada pertengahan 2026. Puluhan warga yang didampingi kuasa hukum menggugat PT MSM dan menuntut ganti rugi atas lahan yang tercemar serta janji bantuan korporasi yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, seorang anggota DPRD Minut, Roy Salmon Pitoy, yang juga merupakan salah satu pemilik lahan, turut menyuarakan nasib 35 kepala keluarga di wilayah tersebut.

Aspirasi ini kemudian bergema di rapat paripurna DPRD Minahasa Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (18/8/2026), jajaran pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara, khususnya Komisi II, bersama Asisten II Pemkab Minut Robby Parengkuan, turun langsung ke lokasi di Desa Maen.

DPRD dan Pemkab: Komitmen Mencari Solusi

Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Rumimpunu, menegaskan bahwa kunjungan ini adalah bentuk keseriusan dewan untuk melihat langsung penderitaan rakyat. “Kami ingin melihat langsung dan menyelesaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegasnya. Vonny berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan mempertemukan pemilik lahan, dinas terkait, dan pihak perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan juga menepis anggapan bahwa dewan abai. Meskipun kewenangan izin pertambangan berada di tingkat provinsi, DPRD Minut berkomitmen untuk memperjuangkan warganya. Sementara itu, Robby Parengkuan memastikan bahwa Pemkab Minut akan mencari solusi terbaik secara tuntas dan berkelanjutan dengan mengedepankan komunikasi.

Namun, temuan di lapangan justru menggugurkan anggapan bahwa aliran air dari area tambang tersebut aman bagi ekosistem sekitar. Berdasarkan data pemantauan, debit air yang dipompa dari Pit Araren menuju Sungai Pangisan tidak sepenuhnya mengalir sesuai saluran; sebagian besar justru meluap dan menggenangi areal persawahan milik warga Desa Maen.

Dampaknya, hasil uji kualitas tanah menunjukkan tingkat keasaman (pH) di lokasi tersebut anjlok hingga angka 3,5—jauh di bawah ambang batas normal lahan pertanian produktif yang semestinya berkisar antara 6 hingga 7.

Menyikapi kondisi kritis ini, Roy Salmon Pitoy selaku pemilik lahan menegaskan bahwa penurunan kualitas tanah telah mengancam mata pencaharian para petani, sehingga ia mendesak pihak manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), untuk segera memberikan ganti rugi yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *