Medan, JendelaSulut.Com — Kabar mengejutkan mengguncang Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Langkat, H. Syah Afandin, atau yang akrab disapa Ondim.
Meski kronologi penangkapan masih simpang siur, informasi dari sumber di lingkungan KPK membenarkan bahwa penangkapan memang terjadi. “Iya diamankan,” ucap sumber tersebut di Jakarta, Kamis malam.
Kronologi Bermula dari Penangkapan Ajudan
Operasi senyap ini dilaporkan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial SY, yang diduga merupakan ajudan sekaligus orang kepercayaan Bupati Langkat.SY diamankan di sebuah kafe di Kota Binjai pada Kamis siang terkait dugaan gratifikasi.
Informasi tersebut pertama kali beredar melalui unggahan akun Facebook bernama Rusdi Muhammad. Dalam unggahannya disebutkan bahwa SY diduga ditangkap saat menagih fee proyek tahun 2025 senilai lebih dari Rp1 miliar. “Menagih Hutang Fee Proyek tahun 2025 berujung OTT oleh KPK, Diduga suruhan orang No 1 di Langkat terjaring OTT di Binjai,” demikian isi unggahan tersebut.
Pengembangan ke Bupati dan Anggota DPRD
Dari penangkapan SY, tim KPK melakukan pengembangan yang mengarah kepada Bupati Langkat, Syah Afandin.Bupati diduga diamankan saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kabupaten Deli Serdang.
Selain Bupati Langkat, turut diamankan oknum anggota DPRD Sumatera Utara dan seorang pengusaha.Sejumlah sumber menyebutkan bahwa penindakan awal dilakukan di Kota Binjai, kemudian berkembang ke Kota Medan.
Dibawa ke Polrestabes Medan
Setelah diamankan, Bupati dan para pihak lainnya sempat diboyong ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sementara, sebelum direncanakan diterbangkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah awak media mulai memadati area Mapolrestabes Medan untuk menunggu kepastian kronologi resmi operasi tersebut.
Beragam Keterangan dari Kerabat
Sementara itu, kerabat dekat Bupati memberikan keterangan berbeda. Misno, salah seorang kerabat Syah Afandin, membenarkan bahwa Bupati Langkat diperiksa KPK, namun membantah telah terjadi OTT. Ia menyatakan bahwa Ondim sudah pulang ke rumahnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Misno menjelaskan bahwa SY yang diperiksa adalah Syahrial Harahap, mantan anggota DPRD Sumut yang pernah disuruh Bupati untuk menagih hutang terhadap seorang kontraktor bernama Yakob. Disebutkan bahwa Yakob meminjam uang Rp2 miliar kepada Ondim untuk modal proyek di PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), namun kemudian mengelak dengan menyebutnya sebagai tagihan fee proyek.
KPK Belum Beri Pernyataan Resmi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapannya terkait penangkapan di Sumatera Utara itu.Hingga berita ini ditulis, belum ada konferensi pers ataupun pernyataan resmi yang disampaikan KPK mengenai konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, juga belum memberikan keterangan resmi. “Kami belum mendapat informasi resmi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pekan Kedua Dua Bupati Terjaring
Jika kabar ini benar, berarti dalam pekan ini sudah dua bupati yang terjaring OTT KPK. Dua hari sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.Publik kini menantikan keterangan resmi terkait kronologi perkara dan kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat Sumatera Utara ini. (*)